BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Pastikan tahanan anak mendapat
informasi tentang hak-hak mereka antara lain mendapat
petugas pendamping khusus
untuk anak, didampingi oleh
Balai Pemasyarakatan (Bapas),
didampingi orang tua atau wali,
dan penerapan prosedur khusus
untuk perlindungan dan peradilan
anak (Pasal 28 Perkap Nomor 8
Tahun 2009)
Pastikan tahanan perempuan
ditempatkan di ruang tahanan
khusus perempuan yang terpisah
dari tahanan laki-laki (Pasal 23
huruf l Perkap Nomor 8 Tahun
2009)
54