BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
tanpa dipungut biaya, untuk
proses pengadilan selanjutnya
(Pasal 23 huruf k Perkap 8 tahun
2009)
I. Tahanan Anak, Perempuan, dan
Disabilitas
Pastikan tahanan dari kelompok
disabilitas mendapat bantuan
untuk mempermudah mobilitasnya
di dalam tahanan
Pastikan tahanan anak ditempatkan
di tempat khusus untuk anak dan
dipisahkan dari tempat tahanan
dewasa (Pasal 2 ayat (3) Perkap
Nomor 4 Tahun 2005 jo Pasal 23
huruf l jo Pasal 25 Perkap Nomor
8 Tahun 2009)
53