BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Pastikan tahanan dapat berkomunikasi dengan penasehat hukumnya (Pasal 23 huruf j Perkap Nomor 8 tahun 2009) Pastikan tahanan dapat berkomunikasi dengan penasehat hukumnya (Pasal 23 huruf j Perkap Nomor 8 tahun 2009) Pastikan ketersediaan dan akses untuk penterjemah bagi tahanan yang tidak dapat berkomunikasi dan atau tidak memahami bahasa Indonesia dengan bahasa yang digunakan oleh pihak berwenang yang bertanggung jawab atas penahanannya, untuk memperoleh informasi dalam bahasa yang dia pahami. Jika mungkin, disediakan penerjemah, 52

Select target paragraph3