BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
kondisi khusus/tertentu (Pasal 33
Aturan Minimum Standar tentang
Penanganan Tahanan)
F. Sarana dan Prasarana
Pastikan tahanan ditempatkan di
fasilitas yang dilengkapi dengan
alas tidur dan memenuhi standar
kesehatan (Pasal 8 Pasal 23 huruf
o Perkap 8 tahun 2009 jo Pasal 19
Aturan Minimum Standar tentang
Penanganan Tahanan)
Pastikan ruang tahanan memiliki
akses bagi tahanan yang memiliki
gangguan mobilitas (misalnya
menggunakan kursi roda) ( hal
105 buku panduan pengawasan
penahanan polisi APT)
45