BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Tempatkan tahanan pada ruangan khusus untuk tersangka kasus Narkoba, teroris/separatis, tersangka anak, tersangka perempuan, dan tersangka dengan orientasi seksual lainnya (Pasal 2 Perkap Nomor 4 Tahun 2005 jo Pasal 25 jo Pasal 26 Perkap Nomor 8 Tahun 2009) C. Pemeriksaan Tahanan Pastikan pemeriksaan tahanan wanita dilakukan oleh Polwan, jika tidak ada lakukan pemeriksaan oleh PNS Wanita atau Bhayangkari terlatih, dan diperiksa di ruang khusus wanita (Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perkap Nomor 4 39

Select target paragraph3