BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Polri kecuali tahanan berpenyakit
menular dan tahanan dengan
kebutuhan khusus (Pasal 2 jo
Pasal 4 Perkap Nomor 4 Tahun
2005)
Pastikan identitas dan kondisi
fisik/kesehatan tahanan tercatat
dalam buku register pada saat
diterima, selama, dan akan
dikeluarkan dari Rutan (Pasal 3
Perkap Nomor 4 Tahun 2005)
Pisahkan tahanan laki-laki dengan
tahanan perempuan, tahanan
dewasa dengan tahanan anakanak, dan tahanan anggota Polri
dengan tahanan lain (Pasal 2
Perkap Nomor 4 Tahun 2005 jo
Pasal 23 huruf l Perkap Nomor 8
Tahun 2009)
38