BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Pastikan kelengkapan surat perintah penahanan dan lokasi penahanan diterima dan diketahui oleh keluarga tersangka (Pasal 23 huruf f Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Lokasi penahanan dapat didekatkan dengan tempat tinggal tersangka dengan pertimbangan kemanusiaan (Pasal 23 huruf y Perkap Nomor 8 Tahun 2009) B. Penempatan Tahanan Pastikan penempatan tahanan disertai dengan surat perintah dari penyidik (Pasal 2 Perkap Nomor 4 Tahun 2005) Jangan menempatkan tahanan di tempat/lokasi selain Rutan 37

Select target paragraph3