BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf
d Perkap No. 8 Tahun 2009 yang
menyebutkan bahwa “perlindungan
(to protect), pemajuan (to promote),
penghormatan (to respect), dan
pemenuhan (to fulfil) HAM adalah
tanggung jawab negara, terutama
pemerintah”.
Jika polisi tidak menjalankan tanggung
jawab tersebut atau sengaja mengabaikannya, maka disaat itulah telah
ada pelanggaran HAM, baik dalam
bentuk by omission (pembiaran)
ataupun by commission (intervensi).
27