BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf d Perkap No. 8 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa “perlindungan (to protect), pemajuan (to promote), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfil) HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Jika polisi tidak menjalankan tanggung jawab tersebut atau sengaja mengabaikannya, maka disaat itulah telah ada pelanggaran HAM, baik dalam bentuk by omission (pembiaran) ataupun by commission (intervensi). 27

Select target paragraph3