BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
untuk menghormati, melindungi dan
memenuhi HAM warga negaranya.
Pasal 2, pasal 8, pasal 71 dan paragraf
3 Penjelasan Umum UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia,
tanggung jawab Negara terkait hak
asasi manusia meliputi 5 hal yaitu:
1. Menghormati (to respect);
2. Melindungi (to protect);
3. Menegakkan (to enforce);
4. Memajukan (to promote);
5. Memenuhi (to fulfil).
Dalam hal tanggung jawab Negara,
polisi sebagai aparat penegak hukum
yang artinya adalah juga representasi
Negara memiliki kewajiban untuk
menjalankan tanggung jawab tersebut.
26