BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM warga negaranya. Pasal 2, pasal 8, pasal 71 dan paragraf 3 Penjelasan Umum UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tanggung jawab Negara terkait hak asasi manusia meliputi 5 hal yaitu: 1. Menghormati (to respect); 2. Melindungi (to protect); 3. Menegakkan (to enforce); 4. Memajukan (to promote); 5. Memenuhi (to fulfil). Dalam hal tanggung jawab Negara, polisi sebagai aparat penegak hukum yang artinya adalah juga representasi Negara memiliki kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab tersebut. 26

Select target paragraph3