BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Tugas Polisi dalam Pelayanan Masyarakat 1.Melayani Kepentingan warga masyarakat untuk ­sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang 2.Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ­dengan kepentingannya dalam, lingkup tugas kepolisian. 3.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ­peraturan ­perundang-undangan. 13

Select target paragraph3