BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Tugas Polisi dalam Pelayanan
Masyarakat
1.Melayani Kepentingan warga masyarakat
untuk sementara sebelum ditangani oleh
instansi dan/atau pihak yang berwenang
2.Memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan kepentingannya dalam,
lingkup tugas kepolisian.
3.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
13