BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
5. hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum;
6. hak untuk tidak dapat dituntut
atas dasar hukum yang berlaku
surut; dan
7. hak untuk tidak dipenjara
karena tidak ada kemampuan
memenuhi perjanjian.
• Polisi mempunyai kewajiban untuk
mengetahui dan melaksanakan
hukum dan standard internasional
hak asasi manusia yang telah
diterima oleh Indonesia. 5
• Polisi harus menghormati dan
melindungi martabat manusia serta
5 Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil
dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan United
Nations Code of Conduct for Law Enforcement
Officials
4