BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI bagi Negara dan semua unsur pemerintah, termasuk di dalamnya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.3 • HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (non derogable rights) meliputi4 : 1. hak untuk hidup; 2. hak untuk tidak disiksa; 3. hak kemerdekaan pikiran/ hati nurani dan hak beragama; 4. hak untuk tidak diperbudak; 3 Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. 4 Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia 3

Select target paragraph3