BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
atau sekelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja
maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku 2.
• Hukum Hak Asasi Manusia
Internasional yang sudah diratifikasi
oleh Indonesia adalah mengikat
2 Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2