Tabel 1.5. : Matrik Indikator Hak Atas Pekerjaan Elemen Kunci A. Kebebasan Berserikat Kandungan Pokok Hak A.1. Membentuk dan Bergabung dengan Serikat Pekerja A.2. Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama B. B.1. Kondisi Kerja yang Upah yang Adil Adil dan Aman Indikator Jenis Nama Struktur A.1.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang menjamin hak setiap orang membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Proses A.1.2. Adanya program pengawasan pelaksnaan kebebasan serikat pekerja di dalam perusahaan. Hasil A.1.3. Kasus terkait dengan union busting Struktur A.2.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur pembentukan perjanjian kerja bersama. Proses A.2.2. Adanya mekanisme pembentukan perjanjian kerja bersama. Hasil A.2.3. .Jumlah perjanjian kerja bersama yang terdaftar di dinas tenaga kerja Struktur B.1.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur pengupahan yang adil. Proses B.1.2. Adanya program pengupahan yang adil. Hasil B.1.3. Proporsi perusahaan yang memberikan Upah Minimum Provinsi. SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 77

Select target paragraph3