Elemen Kunci B. Keterjangkauan Kandungan Pokok Hak B.1. Non-diskriminasi. B.2. Aksesibilitas Fisik Indikator Jenis Nama Proses A.2.2. Adanya program yang menjamin ketersediaan guru. Hasil A.2.3. Rasio guru terhadap jumlah peserta didik: SD dan MI (1 per 20 peserta didik); SMP dan MTS (1 per 20 peserta didik). Struktur B.1.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur tidak adanya diskriminasi bagi kelompok minoritas/rentan (berdasarkan agama, gender, ras, etnis, disabilitas). Proses B.1.2. Adanya program yang menjamin aksesibilitas pendidikan bagi kelompok minoritas/rentan (berdasarkan agama, gender, ras, etnis, disabilitas). Hasil B.1.3 Jumlah kasus penolakan peserta didik dari kelompok minoritas/rentan untuk masuk ke SD dan MI. Hasil B.1.4. Jumlah kasus penolakan peserta didik dari kelompok minoritas/rentan untuk masuk ke SMP dan MTs. Struktur B.2.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur ketersediaan sekolah dalam jarak yang terjangkau. Proses B.2.2. Adanya program yang menjamin ketersediaan sekolah dalam jarak yang terjangkau. Hasil B.2.3. Proporsi desa/kelurahan yang memiliki SD dan MI. Hasil B.2.4. Proporsi kecamatan yang memiliki SMP dan MTs. SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 75

Select target paragraph3