Tabel 1.2: Matrik Indikator Hak Atas Perumahan Elemen Kunci A. Jaminan/Legalitas Bukti Kepemilikan Kandungan Pokok Hak Indikator Jenis Nama Struktur A.1.1. Adanya Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang menjamin setiap orang tidak mengalami penggusuran secara paksa. Hasil A.1.2. Rata-rata waktu penyelesaian konflik perumahan di pengadilan selama setahun.. Proses A.1.3. Adanya mekanisme hukum untuk mencegah penggusuran paksa. Hasil A.1.4. Jumlah pengaduan tentang penggusuran paksa yang diterima oleh Komnas HAM, ORI dan lembaga yang lain. Proses A.1.5. Adanya prosedur hukum untuk mendapatkan kompensasi akibat penggusuran Proses A.1.6. Adanya proporsi orang yang mendapatkan kompensasi. Proses A.1.7. Adanya program sertifikasi atau program pengakuan hak lainnya. Hasil A.1.8. jumlah sengketa/konflik tanah dan perumahan. Proses A.1.9 Adanya program pemerintah untuk relokasi korban penggusuran. Hasil A.1.10. Jumlah orang yang direlokasi akibat penggusuran. SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 67

Select target paragraph3