Beberapa data tidak ditemukan di pemerintah
provinsi karena ternyata pemerintah provinsi
tidak mendapatkannya dari pemerintah di
tingkat kabupaten. Untuk melengkapinya,
enumerator harus mencari data di tingkat
kabupaten maupun di tingkat provinsi.
Sebagai contoh adalah data tentang
Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan
Gub)
yang
mengatur tentang perbaikan dan pemugaran
rumah bagi orang miskin di Kalimantan Timur.
Belum tersedia dasar hukum di tingkat provinsi
sehingga dasar hukum yang digunakan di
Provinsi Kalimantan Timur adalah UndangUndang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Pemukiman dan Undang-Undang
No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Pemukiman, Pasal 27 Ayat (2).
62 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA
2. Ketersediaan Sumber Daya
Halangan teknis yang paling berat berkaitan
dengan ketersediaan sumber daya. Dari
sejumlah lokakarya dan pelatihan yang
dilakukan Komnas HAM, menunjukkan
bahwa
penggunaan
pendekatan
hak
asasi manusia (rights-based approach)
merupakan area yang relatif masih asing
bagi kebanyakan peneliti dan akademisi di
Indonesia. Hal ini juga berlaku bagi sejumlah
kalangan aktivis hak asasi manusia itu
sendiri. Berbagai pelatihan dan peningkatan
kapasitas, termasuk penyediaan instrumeninstrumen dan rujukan bagi pengembangan
indikator ini harus diupayakan lebih dahulu.
Dalam tahap itu, upaya Komnas HAM
masih belum selesai, disamping berjalannya
proses penyusunan indikator itu sendiri.
Oleh karenanya, keterlibatan ahli di tingkat
internasional menjadi suatu kebutuhan.