Beberapa data tidak ditemukan di pemerintah provinsi karena ternyata pemerintah provinsi tidak mendapatkannya dari pemerintah di tingkat kabupaten. Untuk melengkapinya, enumerator harus mencari data di tingkat kabupaten maupun di tingkat provinsi. Sebagai contoh adalah data tentang Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur tentang perbaikan dan pemugaran rumah bagi orang miskin di Kalimantan Timur. Belum tersedia dasar hukum di tingkat provinsi sehingga dasar hukum yang digunakan di Provinsi Kalimantan Timur adalah UndangUndang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, Pasal 27 Ayat (2). 62 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA 2. Ketersediaan Sumber Daya Halangan teknis yang paling berat berkaitan dengan ketersediaan sumber daya. Dari sejumlah lokakarya dan pelatihan yang dilakukan Komnas HAM, menunjukkan bahwa penggunaan pendekatan hak asasi manusia (rights-based approach) merupakan area yang relatif masih asing bagi kebanyakan peneliti dan akademisi di Indonesia. Hal ini juga berlaku bagi sejumlah kalangan aktivis hak asasi manusia itu sendiri. Berbagai pelatihan dan peningkatan kapasitas, termasuk penyediaan instrumeninstrumen dan rujukan bagi pengembangan indikator ini harus diupayakan lebih dahulu. Dalam tahap itu, upaya Komnas HAM masih belum selesai, disamping berjalannya proses penyusunan indikator itu sendiri. Oleh karenanya, keterlibatan ahli di tingkat internasional menjadi suatu kebutuhan.

Select target paragraph3