d)
Diskriminasi di bidang pekerjaan
dapat berbentuk keputusan-keputusan
yang cenderung merugikan pekerja
karena bukan didasarkan kualifikasi
mereka, keputusan-keputusan yang
diambil berdasarkan pertimbangan
berbau prasangka tertentu (SARA),
dan keputusan yang merugikan
pekerja
karena
mengakibatkan
mereka kehilangan pekerjaan, kesem
patan atau gaji yang lebih baik.
Elemen kunci larangan diskriminasi
dipilih dalam penelitian ini karena
ditemukannya kasus maupun perkara
ketenagakerjaan yang bermuatan isu
diskriminasi di Indonesia.
dengan kerja paksa atau wajib kerja
adalah semua pekerjaan atau jasa
yang dipaksakan pada setiap orang
dengan ancaman hukuman apapun
dan untuk mana orang tersebut tidak
menyediakan diri secara sukarela.
Sanksi atau hukuman dapat berupa
pembatasan pergerakan pekerja,
ancaman kekerasan atau deportasi,
atau penundaan upah/pembayaran
bagi pekerja. Berkaitan dengan kerja
paksa ini, terdapat pula Konvensi ILO
105 mengenai Penghapusan Kerja
Paksa yang telah disahkan pemerintah
Indonesia dengan UU No. 19 tahun
1997.
Perlindungan
dari
Hubungan Kerja
Elemen kunci mengenai kerja paksa
digunakan di dalam penelitian ini
karena masih ditemukan adanya
kasus kerja paksa di Indonesia.
Pemutusan
PHK diambil untuk melindungi PHK secara
sewenang-wenang tanpa memperhatikan
hak pekerja. Berdasarkan Konvensi
ILO 158, PHK yang dimaksud adalah
pemutusan hubungan kerja atas inisiatif
pengusaha. PHK harus dilakukan sesuai
dengan prosedur sebelum atau pada
waktu pemutusan hubungan kerja,
memperhatikan
prosedur
banding,
memberitahukan,
dan
memberikan
pesangon. Sebelum melakukan PHK,
pengusaha harus berkonsultasi dengan
perwakilan pekerja, dan memberitahukan
kepada otoritas berwenang.
e)
Perlindungan dari Kerja Paksa dan
Pengangguran.
Dalam Konvensi ILO 129 tentang Kerja
Paksa dan Wajib Kerja, yang dimaksud
44
Sementara
itu,
pengangguran
juga menjadi salah satu isu yang
mengemuka di Indonesia. Menurut
Badan Pusat Statistik (BPS)44 yang
dimaksud dengan pengangguran
adalah istilah untuk orang yang tidak
bekerja sama sekali, sedang mencari
kerja, bekerja kurang dari dua hari
selama seminggu, atau seseorang
yang sedang berusaha mendapatkan
pekerjaan. Sementara itu, setiap orang
berhak atas pekerjaan yang layak.
Tugas negara adalah memastikan
bahwa setiap warga negara dapat
memperoleh pekerjaan yang layak
tersebut.
44
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29077/4/Chapter%20II.pdf, diakses pada 28 Agustus 2013.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29077/4/Chapter%20II.pdf, diakses pada 28 Agustus 2013.
60 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA