dijangkau, baik oleh orangorang di wilayah geografis
yang mendukung (mis. sekolah
tetangga) atau melalui teknologi
modem (mis. akses terhadap
program “belajar jarak-jauh”;
·
c)
d)
Aksesibilitas ekonomi. Biaya
pendidikan harus terjangkau
oleh semua orang. Dimensi
aksesibilitas ini tunduk pada
susunan kata dalam Pasal 13
ayat (2) dalam kaitannya dengan
pendidikan dasar, menengah dan
tinggi; dimana pendidikan dasar
harus “bebas biaya bagi semua
orang,” Negara harus secara
progresif
memperkenalkan
pendidikan menengah dan tinggi
yang bebas biaya.
Dapat diterima. Bentuk dan substansi
pendidikan, termasuk kurikulum dan
metode-metode pengajaran, harus
bisa diterima (mis. relevan, sesuai
dalam hal budaya dan berkualitas)
oleh siswa-siswanya dan, dalam
sejumlah kasus, juga orang-tua. Hal
ini tunduk pada sasaran-sasaran
pendidikan yang dituntut oleh
Pasal 13 ayat (1) dan standar-standar
pendidikan minimal yang disepakati
Negara.
Dapat diadaptasi. Pendidikan harus
sangat fleksibel sehingga dapat
menyesuaikan diri dengan kebutuhan
untuk mengubah masyarakat dan
komunitas, dan merespon kebutuhan
para siswa dalam masyarakat
dan tatanan budaya mereka yang
beragam.
Hak atas pendidikan: alasan pemilihan
elemen kunci yang relevan
Terkait hak atas pendidikan, seperti dinyatakan
di atas, Komentar umum menyatakan bahwa
hak atas pendidikan memuat elemen-elemen
penting: a). Ketersediaan; b). Aksesibilitas;
c). Dapat diterima; dan d). dapat diadaptasi.
Namun penelitian Komnas HAM hanya akan
berfokus pada dua elemen yang dipandang
penting yaitu ketersediaan dan aksesibilitas.
Ketersediaan merupakan elemen kunci yang
sangat relevan dengan kondisi di Indonesia.
Kasus-kasus berkaitan dengan minimnya
ketersediaan sarana dan prasarana serta
tenaga guru dengan mudah ditemukan di
hampir seluruh wilayah Indonesia. Sebagai
gambaran adalah kasus-kasus sekolah roboh
yang marak terjadi dan mengakibatkan siswa
tidak dapat belajar di kelas, siswa digabung
dengan kelas lain, bahkan ada juga siswa
yang menjadi korban tertimpa reruntuhan
gedung sekolah.
Di samping itu, ketersediaan guru juga
menjadi elemen kunci di dalam penelitian ini
karena penyebarannya yang tidak merata.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Otonomi Daerah, masing-masing pemerintah
daerah dapat mengelola pengadaan tenaga
guru di wilayahnya. Pemerintah daerah
memiliki wewenang penuh untuk mengatur
guru PNS maupun non PNS yang ada di
wilayahnya. Sebagai akibatnya, persebaran
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 53