temporer dan finansial untuk pergi dan dari tempat kerja dapat dinilai terlalu tinggi bagi anggaran belanja keluarga prasejahtera. Di samping itu, rumah hendaknya tidak didirikan di lokasi-lokasi yang telah atau atau akan segera terpolusi, yang mengancam hak untuk hidup sehat para penghuninya. g) Kelayakan budaya. Cara rumah didirikan, bahan baku bangunan yang digunakan, dan kebijakankebijakan yang mendukung kedua unsur tersebut harus memungkinkan pernyataan identitas budaya dan keragaman tempat tinggal. Berbagai aktivitas yang ditujukan bagi peningkatan dan modernisasi dalam lingkungan tempat tinggal harus dapat memastikan bahwa dimensi-dimensi budaya dari tempat tinggal tidak dikorbankan, dan bahwa, diantaranya, fasilitas-fasilitas berteknologi modern, juga telah dilengkapkan dengan semestinya. Hak atas Tempat Tinggal yang layak juga diatur dalam Komentar Umum No. 7 Tahun 1999. Komentar Umum No. 7 Tahun 1999 berkaitan dengan Komentar Umum No. 4 Tahun 1991. Dalam Komentar Umum No. 4, Komite mengamati bahwa setiap orang harus memiliki kepastian kedudukan yang menjamin perlindungan hukum dari pengusiran paksa, kekerasan, dan ancaman-ancaman lainnya. Komentar ini menyimpulkan bahwa pengusiran paksa merupakan prima facie yang tidak sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian. Setelah mempelajari sejumlah laporan tentang pengusiran paksa dalam tahun-tahun belakangan ini, termasuk contohcontoh dimana kewajiban-kewajiban Negara yang dilanggar telah dikenali, Komite kini berada dalam posisi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dampak dari praktek-praktek semacam ini dalam kaitannya dengan kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian. Hak atas Perumahan: alasan pemilihan elemen yang relevan Seperti dinyatakan di atas, mengacu pada Komentar Umum Nomor 4 tentang Hak atas Perumahan yang layak, maka elemen kunci yang terkandung didalamnya adalah: a. Jaminan perlindungan hukum; b. Ketersediaan layanan, bahan-bahan baku, fasilitas, dan infra struktur; c. Keterjangkauan biaya; d. Layak huni; e. Aksesibilitas; f. Lokasi; g. Kelayakan budaya. Penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM tidak akan melihat semua elemen kunci di atas. Dalam hal ini harus diingat bahwa berdasarkan Strategi Global tentang Pemukiman, hak atas perumahan yang layak SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 45

Select target paragraph3