layak
mencerminkan
kebutuhan
tempat tinggal. Dalam kaitannya
dengan
prinsip
keterjangkauan,
penghuni harus dilindungi dengan
perlengkapan yang layak ketika
berhadapan dengan tingkat sewa
yang tidak masuk akal atau kenaikan
uang sewa. Di masyarakat, dimana
bahan-bahan baku alam merupakan
sumber daya utama bahan baku
pembuatan rumah, Negara Pihak
harus mengambil langkah-langkah
untuk
memastikan
ketersediaan
bahan baku tersebut.
d)
Layak huni. Tempat tinggal yang
memadai haruslah layak dihuni,
artinya dapat menyediakan ruang
yang cukup bagi penghuninya
dan dapat melindungi mereka dari
cuaca dingin, lembab, panas, hujan,
angin, atau ancaman-ancaman bagi
kesehatan, bahaya fisik bangunan,
dan vektor penyakit. Keamanan
fisik penghuni harus pula terjamin.
Komite mendorong Negara Pihak
untuk secara menyeluruh menerapkan
Prinsip Rumah Sehat yang disusun oleh
WHO yang menggolongkan tempat
tinggal sebagai faktor lingkungan
yang paling sering dikaitkan dengan
kondisi-kondisi penyebab penyakit
berdasarkan
berbagai
analisis
epidemiologi; yaitu, tempat tinggal
dan kondisi kehidupan yang tidak
layak dan kurang sempurna selalu
berkaitan dengan tingginya tingkat
kematian dan ketidaksehatan.
44 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA
e)
Aksesibilitas. Tempat tinggal yang
layak harus dapat diakses oleh
semua orang yang berhak atasnya.
Kelompok-kelompok yang kurang
beruntung seperti halnya manula,
anak-anak, penderita cacat fisik,
penderita
sakit
stadium
akhir,
penderita HIV-positif, penderita sakit
menahun, penderita cacat mental,
korban bencana alam, penghuni
kawasan rawan bencana, dan lainlain harus diyakinkan mengenai
standar prioritas untuk lingkungan
tempat tinggal mereka. Undangundang dan kebijakan-kebijakan
(tentang masalah perumahan) harus
mencakup
kebutuhan
kelompokkelompok ini akan tempat tinggal.
Di banyak Negara Pihak, perluasan
akses tanah untuk segmen-segmen
masyarakat yang tidak mempunyai
tanah
atau
dimiskinkan
harus
dijadikan tujuan utama kebijakan itu.
Kewajiban-kewajiban
pemerintah
harus dikembangkan dengan sasaran
untuk memperkuat hak setiap orang
atas hunian yang aman untuk hidup
secara damai dan bermartabat,
termasuk akses tanah sebagai sebuah
hak;:
f)
Lokasi. Tempat tinggal yang layak
harus berada di lokasi yang
terbuka terhadap akses pekerjaan,
pelayanan kesehatan, sekolah, pusat
kesehatan anak, dan fasilitas-fasilitas
umum lainnya. Hal ini berlaku baik
di kota besar maupun kawasan
pinggiran dimana tuntutan biaya