b.
Hak atas Perumahan
Hak atas perumahan termasuk di dalam hak
Ekosob yang dijamin dalam UU No. 11 Tahun
2005. Menurut Pasal 11 ayat (1) KIHESB,
Negara Pihak “mengakui hak setiap orang
atas kehidupan yang layak untuk dirinya
sendiri dan keluarganya, termasuk kelayakan
pangan, sandang, dan papan, dan perbaikan
kondisi hidup yang terus menerus.” Hak
asasi atas tempat tinggal yang layak, yang
bersumber dari Hak atas kehidupan yang
layak, adalah yang utama terpenting untuk
penikmatan hak-hak Ekosob.
orang-orang tersebut dan rumah
tangga yang saat ini belum memiliki
perlindungan, konsultasi secara benar
dengan orang-orang atau kelompok
yang terkena.
b)
Ketersediaan
layanan,
bahanbahan baku, fasilitas, dan infra
struktur. Tempat tinggal yang layak
harus memiliki fasilitas tertentu yang
penting bagi kesehatan, keamanan,
kenyamanan, dan nutrisi. Semua
penerima manfaat dari hak atas
tempat tinggal yang layak harus
memiliki akses yang berkelanjutan
terhadap sumber daya alam dan
publik, air minum yang aman, energi
untuk memasak, suhu dan cahaya,
alat-alat untuk menyimpan makanan,
pembuangan sampah, saluran air,
layanan darurat.
c)
Keterjangkauan. Biaya pengeluaran
seseorang atau rumah tangga yang
bertempat tinggal harus pada tingkat
tertentu dimana pencapaian dan
pemenuhan terhadap kebutuhan
dasar
lainnya
tidak
terancam
atau terganggu. Tindakan harus
diambil oleh Negara Pihak untuk
memastikan bahwa persentasi biaya
yang berhubungan dengan tempat
tinggal, secara umum sepadan
dengan tingkat pendapatan. Negara
Pihak harus menyediakan subsidi
untuk tempat tinggal bagi mereka
yang tidak mampu memiliki tempat
tinggal, dalam bentuk dan tingkat
kredit perumahan yang secara
Hak atas tempat tinggal yang layak juga diatur
dalam Komentar Umum No. 4. Berdasarkan
Komentar Umum No. 4 elemen yang terdapat
di dalam hak atas tempat tinggal yang layak
adalah:
a)
Jaminan
perlindungan
hukum.
Perlindungan
hukum
mengambil
banyak
bentuk,
diantaranya
penyewaan akomodasi (publik dan
swasta), perumahan kolektif, kredit,
perumahan darurat, pemukiman
informal,
termasuk
penguasaan
tanah dan properti. Meskipun ada
beragam jenis perlindungan hukum,
setiap orang harus memiliki tingkat
perlindungan hukum yang menjamin
perlindungan hukum dari pengusiran
paksa, pelecehan, dan ancaman
lainnya.
Negara
Pihak
harus
secara bertanggung jawab, segera
mengambil tindakan-tindakan yang
bertujuan mengkonsultasikan jaminan
perlindungan
hukum
terhadap
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 43