mencakup baik aksesibilitas
ekonomis maupun fisik.
Komentar Umum No. 12 tentang Hak atas
Pangan yang Layak menjelaskan lebih lanjut
bahwa bahwa inti dari hak atas pangan yang
layak pada dasarnya adalah:
a.
dan kuantitas yang memadai untuk memenuhi
kebutuhan makanan individu; b). Bebas dari
substansi yang merugikan; c). Bisa diterima
dalam budaya setempat. Penelitian akan
lebih memfokuskan pada elemen kebutuhan
pangan baik kuantitas dan kualitas. Seperti
dinyatakan di atas elemen kebutuhan pangan
memiliki makna:”
Ketersediaan bahan pangan dalam
kualitas dan kuantitas yang memadai “Kebutuhan makanan adalah makanan
untuk memenuhi kebutuhan makanan sebagai
keseluruhan
yang
berisikan
individu, bebas dari substansi yang gabungan gizi untuk pertumbuhan fisik dan
merugikan, serta bisa diterima dalam mental, perkembangan dan perawatan,
budaya setempat; dan
serta aktivitas fisik sesuai dengan kebutuhan
psikologis manusia di seluruh jenjang dalam
b. Aksesibilitas bahan pangan itu roda kehidupan serta sesuai dengan jender
berkesinambungan
dan
tidak dan pekerjaan. Oleh karena itu, tindakanmengganggu pemenuhan Hak Asasi tindakan mungkin diperlukan untuk menjaga,
Manusia lainnya.
beradaptasi atau memperkuat keragaman
bahan makanan serta pola pemberian makan
Dari penjelasan di atas, elemen ketersediaan dan konsumsi yang layak, termasuk pemberian
pada dasarnya mencakup elemen kebutuhan ASI, dan pada saat yang sama menjamin
pangan, bebas dari subtansi merugikan dan bahwa perubahan dalam ketersediaan dan
penerimaan budaya setempat. Jadi dapat akses kepada persediaan bahan pangan
disimpullkan bahwa pada dasarnya elemen secara minimal tidak berpengaruh negatif
kunci hak atas pangan yang layak, seperti komposisi dan pemberian makanan.”
dinyatakan Komentar Umum No. 12, adalah
ketersediaan dan aksesibilitas. Merujuk Penetapan elemen kebutuhan pangan ini
pada Komentar Umum No. 12, elemen didasarkan pada pertimbangan bahwa terkait
kunci aksesibilitas yang digunakan dalam dengan kebutuhan pangan, harus diingat
penelitian Komnas HAM mencakup dua hal, Pasal 11 ayat (2) KIHESB menyatakan bahwa:
yaitu aksesibilitas fisik dan ekonomi (definisi langkah-langkah yang lebih cepat dan
lihat bagian kerangka konseptual).
mendesak mungkin dibutuhkan untuk diambil
oleh Negara Pihak guna menjamin “Hak
Sementara itu berkaitan dengan ketersediaan, fundamental atas kebebasan dari kelaparan
tidak seluruh unsur ketersediaan akan dilihat. dan kekurangan gizi”. Komentar Umum
Seperti dijelaskan di atas, pada dasarnya juga menekankan bahwa Negara-negara
elemen kunci ketersediaan mencakup: a). mempunyai kewajiban inti untuk mengambil
Kebutuhan pangan: pangan dalam kualitas tindakan-tindakan yang diperlukan untuk
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 41