kegiatan penelitian dan pemantauan HAM.
Pilihan metodologi kerap terbentur oleh
beberapa kendala, seperti keterbatasan
sumber daya, keharusan merespon temuan
dan membuat keputusan secara cepat.
Bagaimanapun,
upaya
pengembangan
indikator HAM oleh Komnas HAM bertujuan
agar gerakan HAM memiliki indikator
bersama untuk mendapatkan pengukuran
yang lebih sistematis, berkelanjutan, dan
dapat diandalkan dalam penghormatan,
perlindungan, dan pemajuan HAM.
dan hati-hati terhadap penafsiran
pasal, paragraf, dan pernyataan
dalam instrumen-instrumen tersebut.
b. Mengidentifikasi indikator potensial
yang dapat diujicobakan untuk
masing-masing aspek kunci tersebut:
indikator struktural, proses, hasil.
c.
Mempertimbangkan
norma-norma
yang saling bersinggungan (crosscutting norms) yang terefleksi dari
masing-masing
indikator.
Dalam
hal ini perlu melihat kembali prinsip
pendekatan hak asasi manusia (rights
based approach) yang melibatkan
prinsip-prinsip partispatif, akuntabel,
pemberdayaan, dan non-diskriminasi.
Aplikasi
dari
pertimbangan
tersebut adalah antara lain dengan
memastikan perlu tidaknya melakukan
pemilahan data (disagregasi) untuk
segmen tertentu yang perlu mendapat
perhatian.
d.
Mengidentifikasi sumber-sumber data
potensial
untuk
masing-masing
indikator. Dalam hal ini perlu
dipertimbangkan 4 (empat) jenis
metodologi pengumpulan data yang
tekah disebutkan sebelumnya.
e.
Mengembangkan kuesioner dan
metasheet
yang
diperlukan
untuk
masing-masing
indikator.
Pengembangan metasheet diperlukan
untuk memastikan metodologi dan
piranti pengumpulan data yang
digunakan
benar-benar
dapat
Hingga saat ini Indonesia belum
merumuskan
Indikator
Hak
Asasi Manusia, sehingga tiap
organisasi/lembaga menggunakan
tolok ukur yang berbeda dalam
mendokumentasikan hal-hal yang
berkaitan dengan HAM.
Secara konseptual dalam hal penyusunan
indikator hak atas pangan, hak atas
perumahan, hak atas pendidikan, hak atas
kesehatan dan hak atas pekerjaan, langkah
yang dilakukan oleh Komnas HAM adalah:
a.
Mengidentifikasi
key
aspects
(aspek-aspek kunci) dari masingmasing kandungan hak yang akan
diukur atau dipantau. Hal ini dapat
ditelusuri dari Kovenan Internasional
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
Komentar Umum, dan berbagai
instrumen lainnya. Dalam hal ini perlu
dilakukan pemeriksaan secara cermat
36 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA