kegiatan penelitian dan pemantauan HAM. Pilihan metodologi kerap terbentur oleh beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya, keharusan merespon temuan dan membuat keputusan secara cepat. Bagaimanapun, upaya pengembangan indikator HAM oleh Komnas HAM bertujuan agar gerakan HAM memiliki indikator bersama untuk mendapatkan pengukuran yang lebih sistematis, berkelanjutan, dan dapat diandalkan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM. dan hati-hati terhadap penafsiran pasal, paragraf, dan pernyataan dalam instrumen-instrumen tersebut. b. Mengidentifikasi indikator potensial yang dapat diujicobakan untuk masing-masing aspek kunci tersebut: indikator struktural, proses, hasil. c. Mempertimbangkan norma-norma yang saling bersinggungan (crosscutting norms) yang terefleksi dari masing-masing indikator. Dalam hal ini perlu melihat kembali prinsip pendekatan hak asasi manusia (rights based approach) yang melibatkan prinsip-prinsip partispatif, akuntabel, pemberdayaan, dan non-diskriminasi. Aplikasi dari pertimbangan tersebut adalah antara lain dengan memastikan perlu tidaknya melakukan pemilahan data (disagregasi) untuk segmen tertentu yang perlu mendapat perhatian. d. Mengidentifikasi sumber-sumber data potensial untuk masing-masing indikator. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan 4 (empat) jenis metodologi pengumpulan data yang tekah disebutkan sebelumnya. e. Mengembangkan kuesioner dan metasheet yang diperlukan untuk masing-masing indikator. Pengembangan metasheet diperlukan untuk memastikan metodologi dan piranti pengumpulan data yang digunakan benar-benar dapat Hingga saat ini Indonesia belum merumuskan Indikator Hak Asasi Manusia, sehingga tiap organisasi/lembaga menggunakan tolok ukur yang berbeda dalam mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan HAM. Secara konseptual dalam hal penyusunan indikator hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan dan hak atas pekerjaan, langkah yang dilakukan oleh Komnas HAM adalah: a. Mengidentifikasi key aspects (aspek-aspek kunci) dari masingmasing kandungan hak yang akan diukur atau dipantau. Hal ini dapat ditelusuri dari Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Komentar Umum, dan berbagai instrumen lainnya. Dalam hal ini perlu dilakukan pemeriksaan secara cermat 36 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

Select target paragraph3