2. Menentukan key aspects (aspek-aspek kunci) dari masing-masing hak yang akan diukur/ dipantau. Hal ini dapat ditelusuri dari Kovenan, berbagai Konvensi, Komentar Umum yang menyebutkan cakupan hak secara langsung dan komentar umum lainnya yang terkait dengan hak yang akan dipantau. Pada langkah ini, cakupan hak (core content) dan cakupan minimum hak (minimum core content) merupakan hal yang sangat penting untuk mendapat perhatian. Selain dokumen utama, berbagai instrumen hak asasi manusia lainnya yang bersifat tidak mengikat (soft law) juga dapat digunakan sebagai bahan rujukan. Dalam hal ini perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati terhadap penafsiran pasal, paragraf dan pernyataan yang terdapat dalam instrumen - instrumen tersebut. Sumber ilustrasi: thepres.wikispaces.com 3. Mengidentifikasi indikator potensial untuk masingmasing aspek kunci tersebut: Indikator Struktural, Proses dan Hasil. Dalam melakukan identifikasi indikator struktural terkait dengan regulasi, perlu diperhatikan tingkat kedalaman regulasi yang tersedia, apakah hanya pada aras nasional ataukah mendalam sampai dengan tingkat regional seperti peraturan daerah. Demikian halnya dengan indikator proses, perlu diperhatikan kebijakan atau program yang akan dijadikan indikator pada tingkat nasional atau lokal. Pada indikator hasil, tentu juga penting untuk memperhatikan capaian nasional dan lokal. 4. M e m p e r t i m b a n g k a n norma-norma yang saling bersinggungan (cross cutting norms) yang terefleksi dari masing-masing indikator. Dalam hal ini perlu melihat kembali prinsipprinsip pendekatan HAM (Rights Based Approach) yang menerapkan prinsip-prinsip partisipatif, akuntabel, pemberdayaan dan non diskriminasi. Aplikasi dari penerapan prinsip tersebut adalah antara lain dengan memastikan perlu tidaknya melakukan pemilahan data (segregasi) untuk segmen tertentu yang perlu mendapat perhatian. Dimensi sipil dan politik dalam satu hak harus juga dapat dilihat secara bersamaan dengan dimensi ekonomi, sosial dan SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 19

Select target paragraph3