Singkatnya, jika kondisi tersebut tidak ada maka sebenarnya pemerintah tidak melakukan tindakan apapun untuk memenuhi kandungan pokok minimum hak tersebut. Konsep Kandungan Pokok dan Kandungan Pokok Minimum bukan hanya terbatas pada hak ekosob saja tapi juga berlaku untuk hak sipol. Sebagai contoh dalam hak sipol, hak untuk bebas dari penahanan sewenangwenang. Kandungan pokok dan kandungan pokok minimumnya adalah: 1. Adanya surat perintah penangkapan dan penahanan 2. Orang yang ditahan tidak boleh tanpa batas waktu. Dalam situasi darurat (emergency) penangkapan dan penahanan bisa saja dilakukan tanpa surat perintah, meskipun begitu, seseorang ditangkap dan ditahan tanpa surat perintah tidak bisa ditahan tanpa batas waktu. Dengan demikian, adanya surat perintah dapat dikatakan sebagai kandungan pokok hak, sedangkan batas waktu penahanan dikatakan sebagai kandungan pokok minimum. Pendefinisian kandungan pokok dan kandungan pokok minimum merupakan area yang masih belum banyak dieksplorasi, namun tetap diperlukan dalam pemantauan hak. Upaya menggali pengertian-pengertian tersebut harus dipandang sebagai proses yang dinamis, dengan memperhatikan asal usul, sifat atau karakteristik hak, serta aplikasi penegakannya. Sebagai contoh untuk hak 16 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA ekonomi, sosial, dan budaya terdapat kandungan pokok hak atas pekerjaan antara lain; hak untuk mendapatkan pekerjaan. Sedangkan kandungan pokok minimum yang dapat diidentifikasi dari hak atas pekerjaan adalah, antara lain: bekerja sesuai dengan pilihannya, mendapatkan upah yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama, membentuk dan ikut serta dalam serikat pekerja, dsb. E Mengenali Norma HAM yang saling bersinggungan (Cross Cutting Norm) Di samping prinsip perwujudan progresif, pemahaman mengenai sifat hak, kandungan pokok dan kandungan pokok minimum, prinsip lain yang harus dijamin dan tercermin dalam pengembangan indikator HAM yang merupakan bagian dari tanggung jawab negara adalah perlu tercerminnya norma HAM yang saling bersinggungan. Dalam HAM prinsip yang saling bersinggungan (cross cutting norm) antara lain prinsip non diskriminatif, partisipatif, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara selaku pemangku kewajiban harus menjamin prinsip-prinsip tersebut terakomodir pada pengembangan indikator HAM. Contohnya adalah pada penerapan prinsip non diskriminasi pemenuhan hak yang tertera pada penjanjian internasional yang telah diratifikasi. Prinsip terus dijalankan tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Dalam konteks hak atas pendidikan, norma non diskriminasi dan kesetaraan bisa diperoleh dengan cara menggunakan suatu indikator. Contoh indikator tersebut

Select target paragraph3