Bab 2
MENYUSUN DAN MENGEMBANGKAN INDIKATOR
Bab ini berisi tentang prinsip-prinsip yang menjadi sandaran dalam mengembangkan
indikator hak asasi manusia, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam
menyusun dan mengembangkannya.
Pengantar
Dalam menyusun dan mengembangkan Negara yang dalam Perjanjian HAM
indikator hak asasi manusia (HAM), internasional disebut Negara Pihak, terikat
pemahaman mengenai beberapa konsep untuk menjalankan kewajibannya manakala
dan prinsip HAM yang menjadi landasan telah meratifikasi perjanjian tersebut. Dua
dasarnya, merupakan sebuah prasyarat. Perjanjian Utama, yaitu Kovenan Internasional
Selain itu kesadaran akan pendekatan Hak Sipil dan Politik dan Kovenan
berbasis HAM juga merupakan syarat Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan
dalam pengembangan indikator HAM. Budaya (KIHSP) pada pasal yang sama-Pasal
Berikut ini konsep, prinsip, dan pendekatan 2-menyebutkan kewajiban Negara. KIHSP
yang digunakan dalam menyusun dan mewajibkan, tanpa pengecualian, kewajibankewajiban langsung untuk “menghormati”
mengembangkan indikator HAM.
dan “menjamin” hak-hak yang dinyatakan
A Memahami Kewajiban Negara
dalam Kovenan, dan untuk mengambil
Hukum HAM internasional menyatakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk
bahwa pemangku HAM adalah individu, mendapatkan hasil. Di sisi lain, Kovenan
dan kelompok individu, seperti masyarakat Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial,
adat, sedangkan pemangku kewajiban dan Budaya (KIHESB) mewajibkan Negara
adalah
Negara.
Kewajiban
Negara untuk mengambil langkah-langkah dalam
yang tertera dalam berbagai perjanjian mencapai perwujudan penuh hak-hak yang
HAM internasional adalah menghormati, diakui oleh Kovenan secara progresif.
melindungi dan memenuhi HAM warganya17.
Indikator HAM sebagaimana disebutkan Dalam menjalankan kewajibannya, karena
pada bab sebelumnya adalah salah satu keterbatasan sumber daya, maka negara
alat untuk mengukur upaya negara dalam dapat melakukan perwujudan terhadap hakhak tertentu secara bertahap. Namun, negara
melaksanakan kewajibannya.
diwajibkan memaksimalkan sumber daya
17
Undang Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 8
17
Undang Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 8
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 13