Indikator
a. Bertujuan untuk mengukur
pelaksanaan HAM.
b. Disusun untuk memonitor kewajiban
Negara terkait dengan hak tertentu
·
Contoh untuk hak atas kesehatan
maka merujuk pada Pasal 12
KIHESB. Adanya kebijakan
atau program untuk mengurangi
angka kematian Ibu (AKI) secara
nasional.
c. Hasilnya
(indikator
tersusun)
digunakan sebagai rujukan dalam
mengembangkan benchmark.
Benchmark
a. Bertujuan mengukur kinerja Negara berdasarkan
standar dan jangka waktu yang sudah disusun
sebelumnya.
b. Benchmarks disusun untuk mengukur capaian
Negara secara nasional. Dapat juga sebagai
patokan untuk mengukur tingkat kemajuan sebuah
Negara terhadap isu tertentu
Contoh: Capaian sebuah Negara terhadap
pemenuhan hak atas kesehatan dalam
jangka waktu lima tahun. Menurunnya Angka
Kematian Ibu di Negara X sebesar 3% dalam
waktu 5 tahun.
·
c. Penyusunannya
mengikutsertakan
sebagai bahan rujukan.
indikator
d. Dapat digunakan untuk mengukur pencapaian tujuan, hasil dan kegiatan proyek.
e. Formulasinya membutuhkan data yang menggambarkan kondisi nyata.
f. Dapat digunakan untuk mengukur dampak.
Perserikatan Bangsa-bangsa mendefinisikan
indikator HAM dengan mengikuti definisi
Pelapor Khusus untuk Hak atas Kesehatan
PBB, Paul Hunt. Dalam hal ini indikator HAM
didefinisikan sebagai:
rights norms and standards; that addresses
and reflects the human rights concerns and
principles; and that can be used to assess
and monitor the promotion and protection
of human rights). 8
Informasi khusus tentang kondisi suatu
peristiwa, kegiatan, atau hasil yang dapat
berkaitan dengan norma-norma dan
standar-standar hak asasi manusia; dan
yang dapat digunakan untuk menilai dan
memonitor pemajuan dan perlindungan
hak asasi manusia (specific information
on the state of an event, activity or an
outcome that can be related to human
Dari definisi di atas beberapa hal penting
yang harus dicatat berkaitan dengan indikator
HAM:
8
8
·
merupakan sebuah informasi khusus;
·
dapat berupa sebuah keadaan,
kejadian, kegiatan, atau hasil tertentu;
HRI/MC/2006/7, 11 May 2006, United Nations, International Human Rights Instruments, ‘Report on Indicators for Monitoring Compliance
with International Human Rights Instruments’, paragraf 7
HRI/MC/2006/7, 11 May 2006, United Nations, International Human Rights Instruments, ‘Report on Indicators
for Monitoring Compliance with International Human Rights Instruments’, paragraf 7
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 5