Diagram 1: Kewajiban Negara
Kewajiban untuk
Menghormati
(RESPECT)
Kewajiban negara untuk menahan diri melakukan
intervensi kecuali atas dasar hukum yang sah
Contoh: tidak menggusur dan menyiksa
Kewajiban untuk
Melindungi
(PROTECT)
Kewajiban negara untuk melindungi hak terhadap
pelanggaran yang dilakukan aparat negara dan
pihak non-negara
Contoh: mengkriminalkan tindakan
pembunuhan, penimbunan
beras
Kewajiban untuk
Memenuhi
(FULFILL)
Kewajiban negara untuk mengambil langkahlangkah legislatif, administratif, yudisial dan
praktis ➞ memfasilitasi dan menyediakan
Contoh: mengalokasikan anggaran,
menyusun program pendidikan
gratis dll
Sumber: Antonio Pradjasto dan Roichatul Aswidah, “Modul Demokrasi dan HAM”, KID, 2009
negara dinyatakan dalam Pasal 2 baik dalam
KIHESB maupun Pasal 2 KIHSP.
Hukum HAM internasional menyatakan
adanya tiga jenis atau tingkat kewajiban
bagi Negara pihak yaitu kewajiban untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi
yang mencakup kewajiban untuk memfasilitasi
serta kewajiban untuk menyediakan.5
Kewajiban untuk menghormati pada intinya
mengharuskan negara pihak untuk tidak
melakukan campur tangan pada kehidupan
5
5
Komentar Umum 12, para 15
Komentar Umum 12, paragraf 15 Hak atas Pangan yang layak, Komite Persatuan Bangsa – Bangsa untuk hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya E/C.12/1999/5
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 3