Diagram 1: Kewajiban Negara Kewajiban untuk Menghormati (RESPECT) Kewajiban negara untuk menahan diri melakukan intervensi kecuali atas dasar hukum yang sah Contoh: tidak menggusur dan menyiksa Kewajiban untuk Melindungi (PROTECT) Kewajiban negara untuk melindungi hak terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat negara dan pihak non-negara Contoh: mengkriminalkan tindakan pembunuhan, penimbunan beras Kewajiban untuk Memenuhi (FULFILL) Kewajiban negara untuk mengambil langkahlangkah legislatif, administratif, yudisial dan praktis ➞ memfasilitasi dan menyediakan Contoh: mengalokasikan anggaran, menyusun program pendidikan gratis dll Sumber: Antonio Pradjasto dan Roichatul Aswidah, “Modul Demokrasi dan HAM”, KID, 2009 negara dinyatakan dalam Pasal 2 baik dalam KIHESB maupun Pasal 2 KIHSP. Hukum HAM internasional menyatakan adanya tiga jenis atau tingkat kewajiban bagi Negara pihak yaitu kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi yang mencakup kewajiban untuk memfasilitasi serta kewajiban untuk menyediakan.5 Kewajiban untuk menghormati pada intinya mengharuskan negara pihak untuk tidak melakukan campur tangan pada kehidupan 5 5 Komentar Umum 12, para 15 Komentar Umum 12, paragraf 15 Hak atas Pangan yang layak, Komite Persatuan Bangsa – Bangsa untuk hak Ekonomi, Sosial dan Budaya E/C.12/1999/5 SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 3

Select target paragraph3