Beberapa hak yang tercantum dalam Konstitusi sebagaimana diuraikan diatas:
· Hak hidup, Hak berkeluarga, hak untuk
bekerja dan hak – hak asasi lainnya
(Pasal 28 A – J)
· Hak untuk bebas dan merdeka
(Pembukaan Paragraf Pertama)
· Hak persamaan dihadapan hukum dan
pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
· Hak atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan (Pasal 29)
· Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak (Pasal 27 Ayat 2)
· Hak atas rasa aman ( Pasal 30 Ayat 1)
· Hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1)
· Hak atas berkumpul, berserikat dan
kebebasan berpendapat (Pasal 28)
· Hak atas kebudayaan (Pasal 32)
Kewajiban Negara dalam Hak Asasi Manusia
Sebagaimana diketahui, dalam Hukum
HAM negara memiliki posisi yang sangat
sentral dan ditempatkan sebagai pemangku
kewajiban (duty bearer). Oleh karena
itu, pertanyaan sejauh mana kemajuan
dalam bidang HAM tercapai, pada intinya
menjawab pertanyaan sejauh mana negara
melaksanakan kewajibannya dalam bidang
HAM.
Pasal 28 I ayat 4 dari Konstitusi Indonesia
menyatakan kewajiban dalam bidang HAM
terletak pada negara, sebagai berikut:
(1) Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
(2) Untuk menegakan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.3
Ketentuan mengenai HAM dan ketentuan
mengenai kewajiban negara, dalam hal ini
pemerintah, dimuat dalam UU No. 39/1999
tentang HAM. Pasal 8 Undang-undang
tersebut
menyatakan
“perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah’.4
Ketentuan di atas menegaskan berbagai
konsep dan ketentuan hukum HAM
internasional,
yaitu
bahwa
negara
mengemban kewajiban dalam pelaksanaan
HAM. Sebuah negara yang menjadi
pihak dari perjanjian internasional HAM
mempunyai seperangkat kewajiban untuk
melaksanakan ketentuan dalam perjanjian
terkait. Hal yang sama mengenai kewajiban
3
4
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pasal 28 I (4) dan (5)
UU No. 39/1999 Pasal 8
3
Amandemen ke 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pasal 28 I (4) dan (5)
4
Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA