Bab I
INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA DAN MANFAATNYA
Bab ini menjelaskan mengenai indikator hak asasi manusia mencakup pentingnya indikator
HAM dengan melihat pada kewajiban negara. Berikutnya bab ini membahas pengertian
indikator, jenis – jenis indikator, dan manfaat indikator HAM. Bab ini juga menjelaskan
sekilas mengenai pengalaman beberapa negara yang telah mencoba mengembangkan
indikator HAM.
Pada 2005 Indonesia mengesahkan dua baru mengenai HAM sesudah Amandemen
instrumen pokok hak asasi manusia (HAM). Kedua (2000) dan Amandemen Keempat
Melalui Undang-Undang No. 11 Tahun (2002) adalah sebagai berikut: Pasal 27
2005, Indonesia mengesahkan Kovenan ayat (2), Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28J,
Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1).
Budaya (KIHESB). Sementara itu, melalui
Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Selain ketentuan yang sudah ada dalam
Indonesia juga mengesahkan Kovenan naskah aslinya (satu alinea pembukaan,
Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP). 1 satu pasal, dan tiga ayat dalam dua pasal),
Dengan pengesahan ini, Indonesia terikat dengan Amandemen Kedua(2000) dan
secara hukum terhadap seluruh ketentuan Amandemen Keempat (2002), UUD 1945
tuan sebanyak
kovenan tersebut dan memiliki kewajiban memperoleh tambahan keten
hukum untuk melaksanakannya. Pengesahan sepuluh pasal dan tiga ayat baru mengenai
dua kovenan ini merupakan bentuk komitmen HAM.
Negara Indonesia dalam bidang HAM.
Langkah-langkah di atas merupakan hal positif
Paska 1998, dapat dicatat kemajuan yang yang dilakukan untuk memperkuat kerangka
sangat penting yaitu diaturnya HAM dalam hukum bagi pemajuan dan perlindungan
Konstitusi Indonesia melalui Amandemen HAM. Upaya ini memperlihatkan adanya
Kedua. Konstitusi Negara Republik Indonesia prospek bagi pemajuan dan perlindungan
saat ini mengatur ketentuan yang melindungi HAM.2 Dua pertanyaan penting muncul;
serangkaian HAM. Ketentuan mengenai pertama, sejauh mana kemajuan kerangka
HAM dalam UUD 1945 sebagaimana aslinya hukum tersebut mewujud nyata dalam
adalah sebagai berikut; Alinea pertama pelaksanaannya?; kedua, bagaimana kita
Pembukaan, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), mengukur pelaksanaan HAM tersebut?.
Pasal 28, dan Pasal 29 ayat (2). Ketentuan
2
1
Dalam hal ini Indonesia tidak melakukan reservasi, hanya deklarasi terhadap ketentuan Pasal 1 bersama Kovenan Internasional tentang Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Hak Sipil dan Politik.
A/HRC/7/28/Add.2, 28 Januar1 2008, Report of the Special Representative of the Secretary-General on the situation of human rights
defenders, Ms. Hina JILANI, Mission to Indonesia, paragraf 5. Lihat juga Rancangan Kertas Kerja, Komnas HAM dan Komnas Perempuan,
2009
1
Dalam hal ini Indonesia tidak melakukan reservasi, hanya deklarasi terhadap ketentuan Pasal 1 bersama
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Hak Sipil dan Politik.
2
A/HRC/7/28/Add.2, 28 Januar1 2008, Report of the Special Representative of the Secretary-General on the
situation of human rights defenders, Ms. Hina Jilani, Mission to Indonesia, paragraf 5. Lihat juga Rancangan
Kertas Kerja, Komnas HAM dan Komnas Perempuan, 2009
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 1