B ag i a n 2
L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l
memang mengusulkan bahwa Maluku menjadi salah satu
lokasi provinsi yang menjadi sasaran pelaksanaan program
NKB-KPK yang rencananya akan dilakukan pada Januari 2015.”
(Wawancara dalam DKU wilayah Maluku, 31 Oktober 2014)
Berbagai rekomendasi yang disusun oleh Tim Inkuiri harus mengarah
pada perubahan kebijakan. Perbaikan undang-undang dan peraturanperaturan tetap diperlukan bagi kepastian dan tegaknya hukum. Bukan
hukum yang menindas, tetapi hukum yang lebih berkeadilan. Karena
bagaimana pun undang-undang tidak akan mengubah hati seseorang,
tetapi ia akan membatasi orang yang tidak punya hati. Hukum mungkin
tidak akan membuat orang menjadi baik, tetapi sekurang-kurangnya
hukum membatas dan menghukum mereka yang berniat dan berbuat
jahat dan menindas. Dalam titik tersebut, Inkuiri Nasional ini telah
berhasil menemukan “jantung” masalahnya dan menjadikannya sebagai
sasaran utama perubahan.
Kepada Siapa Laporan Disampaikan?
Panitia Inkuiri memiliki kewajiban hukum, moril dan politis untuk
melaporkan hasil kerjanya kepada Negara dan kepada masyarakat.
Secara kelembagaan laporan harus disampaikankepada Pemerintah,
dalam hal ini Pemerintah Pusat lewat Presiden dan Kementerian/
Lembaga yang terkait, serta Pemerintah Daerah. Akan tetapi karena
dasar hukum pendirian Komnas HAM menyatakan bahwa lembaga ini
harus melaporkan kegiatannya ke Parlemen, maka hasil-hasil inkuiri ini
pun nantinya harus disampaikan kepada DPR.
Selain ke pihak Negara, Laporan juga disampaikan kepada komunitas
masyarakat adat, khususnya para korban yang mengalami kerugian.
Mereka adalah inti perhatian inkuiri ini, karena perubahan yang
diupayakan pada dasarnya didedikasikan bagi mereka. Juga, tidak
mungkin kegiatan ini dapat berlangsung tanpa keterlibatan, kerelaan,
dukungan dan partisipasi mereka. Terakhir, Tim juga menargetkan
pihak-pihak lain yang merupakan pemangku kepentingan sebagai pihak
yang layak mendapatkan laporan dan hasil-hasil inkuiri agar mereka
mendapatkan pengetahuan dan terdorong meningkatkan tuntutan politik
terhadap Pemerintah agar lebih serius menghormati hak-hak
masyarakat adat.
79