B ag i a n 2 L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l memang mengusulkan bahwa Maluku menjadi salah satu lokasi provinsi yang menjadi sasaran pelaksanaan program NKB-KPK yang rencananya akan dilakukan pada Januari 2015.” (Wawancara dalam DKU wilayah Maluku, 31 Oktober 2014) Berbagai rekomendasi yang disusun oleh Tim Inkuiri harus mengarah pada perubahan kebijakan. Perbaikan undang-undang dan peraturanperaturan tetap diperlukan bagi kepastian dan tegaknya hukum. Bukan hukum yang menindas, tetapi hukum yang lebih berkeadilan. Karena bagaimana pun undang-undang tidak akan mengubah hati seseorang, tetapi ia akan membatasi orang yang tidak punya hati. Hukum mungkin tidak akan membuat orang menjadi baik, tetapi sekurang-kurangnya hukum membatas dan menghukum mereka yang berniat dan berbuat jahat dan menindas. Dalam titik tersebut, Inkuiri Nasional ini telah berhasil menemukan “jantung” masalahnya dan menjadikannya sebagai sasaran utama perubahan. Kepada Siapa Laporan Disampaikan? Panitia Inkuiri memiliki kewajiban hukum, moril dan politis untuk melaporkan hasil kerjanya kepada Negara dan kepada masyarakat. Secara kelembagaan laporan harus disampaikankepada Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Pusat lewat Presiden dan Kementerian/ Lembaga yang terkait, serta Pemerintah Daerah. Akan tetapi karena dasar hukum pendirian Komnas HAM menyatakan bahwa lembaga ini harus melaporkan kegiatannya ke Parlemen, maka hasil-hasil inkuiri ini pun nantinya harus disampaikan kepada DPR. Selain ke pihak Negara, Laporan juga disampaikan kepada komunitas masyarakat adat, khususnya para korban yang mengalami kerugian. Mereka adalah inti perhatian inkuiri ini, karena perubahan yang diupayakan pada dasarnya didedikasikan bagi mereka. Juga, tidak mungkin kegiatan ini dapat berlangsung tanpa keterlibatan, kerelaan, dukungan dan partisipasi mereka. Terakhir, Tim juga menargetkan pihak-pihak lain yang merupakan pemangku kepentingan sebagai pihak yang layak mendapatkan laporan dan hasil-hasil inkuiri agar mereka mendapatkan pengetahuan dan terdorong meningkatkan tuntutan politik terhadap Pemerintah agar lebih serius menghormati hak-hak masyarakat adat. 79

Select target paragraph3