68 Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l pengundang]. Artinya apa? Artinya ini mengindikasikan bahwa sebenarnya para pihak, pertama sangat semangat untuk berbagi cerita, dan yang kedua dalam proses diskusi hampir semua pihak bersemangat dalam menyelesaikan konflik yang ada. (Wawancara dalam DKU wilayah Kalimantan, 3 Oktober 2014) Berkaitan dengan tindak lanjut pasca-DKU dan Inkuiri Nasional untuk wilayah Jawa, Sandra Moniaga juga menyatakan bahwa: “Temuan yang paling penting, Pemkab di dua kabupaten mempunyai komitmen kuat untuk mengeluarkan regulasi yang mengakui dan menghormati keberadaan mereka dan wilayah adatnya. Itu salah satu yang penting. Yang kedua, temuan penting lainnya adalah ketidakmautahuan dari kalangan Pemkab dan kalangan Taman Nasional tentang sejarah panjang dari relasi penetapan kawasan hutan dan masyarakat Kasepuhan di Lebak dan Sukabumi yang kemudian memunculkan kebijakan yang parsial awalnya. Tapi syukurlah sudah ada komitmen untuk mengoreksi itu. Kalau ke Pemerintah Pusat, Kementerian Kehutanan, rekomendasi saya ada satu [yaitu] berupaya untuk merevisi Undang-Undang No. 59 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati yang belum didasarkan konservasi berbasis rakyat. Karena temuan kita di sini dan di daerah-daerah lain tidak ada Taman Nasional yang tidak ada manusia di dalamnya, itu yang pertama. Yang kedua, kepada pihak TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak) dan juga tentunya taman nasional lain untuk mengembangkan SOP atau Standar Operasional Prosedur tentang bagaimana relasi dengan masyarakat adat yang harusnya kemudian disebarluaskan atau dikembangkan. Ini bukan hanya menjadi kebiasaan individual begitu, tapi bagaimana sikap Taman Nasional dari mulai Kepala Balai sampai dengan Polhut, sampai ke petugasnya sama dalam menyikapi masyarakat adat. Mestinya bisa ada satu penyelesaian yang komprehensif untuk masalah masyaralat adat Kasepuhan dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan memikirkan model-model pengelolaan taman nasional yang lebih partisipatif, jadi bagaimana konservasi itu betul-betul melibatkan masyarakat bukan hanya sebagai pelengkap, penyerta, tapi menjadi aktor-aktor utama di beberapa lokasi.” (Wawancara dalam DKU wilayah Jawa, 15 Oktober 2014)

Select target paragraph3