68
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
pengundang]. Artinya apa? Artinya ini mengindikasikan bahwa
sebenarnya para pihak, pertama sangat semangat untuk
berbagi cerita, dan yang kedua dalam proses diskusi hampir
semua pihak bersemangat dalam menyelesaikan konflik yang
ada.
(Wawancara dalam DKU wilayah Kalimantan, 3 Oktober 2014)
Berkaitan dengan tindak lanjut pasca-DKU dan Inkuiri Nasional untuk
wilayah Jawa, Sandra Moniaga juga menyatakan bahwa:
“Temuan yang paling penting, Pemkab di dua kabupaten
mempunyai komitmen kuat untuk mengeluarkan regulasi yang
mengakui dan menghormati keberadaan mereka dan wilayah
adatnya. Itu salah satu yang penting. Yang kedua, temuan
penting lainnya adalah ketidakmautahuan dari kalangan
Pemkab dan kalangan Taman Nasional tentang sejarah panjang
dari relasi penetapan kawasan hutan dan masyarakat
Kasepuhan di Lebak dan Sukabumi yang kemudian
memunculkan kebijakan yang parsial awalnya. Tapi syukurlah
sudah ada komitmen untuk mengoreksi itu. Kalau ke
Pemerintah Pusat, Kementerian Kehutanan, rekomendasi saya
ada satu [yaitu] berupaya untuk merevisi Undang-Undang No.
59 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
yang belum didasarkan konservasi berbasis rakyat. Karena
temuan kita di sini dan di daerah-daerah lain tidak ada Taman
Nasional yang tidak ada manusia di dalamnya, itu yang
pertama. Yang kedua, kepada pihak TNGHS (Taman Nasional
Gunung Halimun Salak) dan juga tentunya taman nasional lain
untuk mengembangkan SOP atau Standar Operasional
Prosedur tentang bagaimana relasi dengan masyarakat adat
yang harusnya kemudian disebarluaskan atau dikembangkan.
Ini bukan hanya menjadi kebiasaan individual begitu, tapi
bagaimana sikap Taman Nasional dari mulai Kepala Balai
sampai dengan Polhut, sampai ke petugasnya sama dalam
menyikapi masyarakat adat. Mestinya bisa ada satu
penyelesaian yang komprehensif untuk masalah masyaralat
adat Kasepuhan dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
dengan memikirkan model-model pengelolaan taman nasional
yang lebih partisipatif, jadi bagaimana konservasi itu betul-betul
melibatkan masyarakat bukan hanya sebagai pelengkap,
penyerta, tapi menjadi aktor-aktor utama di beberapa lokasi.”
(Wawancara dalam DKU wilayah Jawa, 15 Oktober 2014)