B ag i a n 2 c. d. e. f. g. L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l Pemeran Komisioner Inkuiri bisa meminta mereka menunjukkan dimana lokasi persisnya wilayah mereka dalam peta yang sudah disiapkan sebelumnya. Oleh karena itu sangat penting bagi para pemberi keterangan untuk memahami peta wilayah yang sebisa mungkin cocok dengan peta yang dikeluarkan oleh pihak kehutanan. Di akhir Komisioner akan meminta anggota masyarakat adat untuk menyampaikan kembali apa yang menjadi harapan mereka. Di sesi siang, dilakukan latihan satu kali lagi untuk perbaikan. Pemeran Komisioner Inkuiri memastikan bahwa pemberi keterangan menguasai materi yang dibahas dan peta yang disajikan. Setelah proses berlangsung selama 2 (dua) putaran, fasilitator meminta pendapat peserta bagaimana kesiapan mereka untuk Forum DKU keesokan harinya. Jika memungkinkan calon pemberi keterangan diajak untuk melihat lokasi DKU agar mereka mengetahui dimana posisi mereka dan bagaimana proses DKU akan berlangsung. Khusus untuk pemberi keterangan yang tidak bersedia menampakkan diri, disediakan tempat khusus yang tertutup. Fasilitator memastikan agar Panitia menyiapkan pengamanan dan akomodasi yang memadai, termasuk pintu khusus untuk keluar masuknya pemberi keterangan dan terhindar dari gangguan pihak lain. Perlakuan yang Adil Bagi Semua Pihak Komnas HAM sebagai penyelenggara Inkuiri Nasional mengantisipasi adanya kebutuhan pengacara dan tim hukum. Kebutuhan tersebut muncul dari adanya risiko yang akan dihadapi pemberi keterangan manakala menyebutkan nama pelaku. Pemberi keterangan dapat dituduh mencemarkan nama baik dan mengalami kriminalisasi. Situasi tersebut haruslah ditangani dengan baik. Inkuiri ini bukan pengadilan dan tidak diwajibkan untuk mematuhi batasan hukum formal, namun persoalan tentang perlakuan yang adil (termasuk di dalamnya hak jawab) merupakan bagian yang harus dilindungi. Masalah teknis dan prosedural perlu ditetapkan, misalnya, siapa saja yang diharapkan hadir? Bagaimana memastikan DKU sebagai proses yang aman bagi para pemberi keterangan baik korban maupun saksisaksi lainnya? Apakah mereka yang dituduh sebagai pelaku bisa hadir? Pengalaman-pengalaman DKU dari Inkuiri Nasional di negara-negara lainnya, misalnya para korban dan saksi diberi saran dan informasi untuk memahami risiko penyebutan nama pelaku. Namun, Tim Inkuiri juga harus menyiapkan pembela atau pendamping hukum jika pemberi keterangan mendapatkan ancaman atau gugatan balik dari pihak yang merasa dirugikan karena penyebutan nama atau informasi tersebut. 61

Select target paragraph3