54
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
Langkah-langkah Menyelenggarakan DKU
1.
Panitia inkuiri mengorganisir sebuah tim yang terdiri dari mitramitra strategis dan relawan untuk menjadi panitia lokal yang
mengorganisir DKU.
2.
Dari pendokumentasian kasus, Panitia inkuiri mengidentifikasi
kasus/peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang hendak
diangkat ke DKU. Selain itu juga diidentifikasi calon-calon pemberi
keterangan, termasuk melakukan pendekatan, menjelaskan
mengenai tujuan DKU, meminta persetujuan, dan menyiapkan
daftar pertanyaan dan menggali cerita mereka.
3.
Panitia Lokal berkoordinasi dengan AMAN dan para pendamping
korban untuk mengundang korban dan saksi dalam Forum DKU.
Undangan tersebut disampaikan dengan memperhitungkan
panjangnya acara, kesiapan saksi serta logistik yang dibutuhkan.
Jika memungkinkan, Panitia juga dapat mengupayakan dan
mengundang saksi ahli yang relevan dengan kebutuhan.
4.
Forum DKU diselenggarakan antara 1—3 hari (tergantung jumlah
pemberi keterangan dan jumlah kasus yang diangkat). Sebagai
contoh, di 6 (enam) kota dimana DKU diselenggarkan, yaitu Palu,
Medan, Kalimantan, Mataram, Ambon, dan Abepura, Forum DKU
diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, sedangkan di Lebak, hanya 1
(satu) hari. DKU mengundang masyarakat luas, baik dari kalangan
pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh adat,
maupun kalangan lain yang relevan. Kegiatan ini bersifat terbuka.
5.
Dalam setiap DKU, Panitia Inkuiri menghadirkan pemberi
keterangan dari kalangan korban atau anggota masyarakat adat
yang mengalami pelanggaran HAM, serta pemberi keterangan dari
kalangan Lembaga Pemerintah, Aparat Keamanan, Perusahaan dan
pihak-pihak lain yang relevan.
6.
Sebelum DKU dilaksanakan dilakukan sosialisasi dan kampanye
dalam bentuk diskusi publik, pemutaran film, talkshow, pertemuan
dengan media, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk
mendiseminasikan Inkuiri Nasional dan Forum DKU ini.
7.
Panitia Lokal bertanggung jawab membuat laporan serta transkrip
DKU yang akan digunakan dalam penyusunan laporan. Laporan
ini akan memperkaya Laporan Akhir Inkuiri Nasional. Jika
memungkinkan laporan dilengkapi dengan rekaman video/foto yang
akan diunggah ke situs Inkuiri Nasional.