B ag i a n 2 L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l Namun pada kenyataannya, banyak konflik klaim antara wilayah adat dan kawasan hutan, yang menunjukkan belum mampunya peraturan perundang-undangan tersebut menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya. Untuk mendalami persoalan tersebut maka Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM melakukan pengkajian khusus di bidang tersebut. Pengkajian tersebut akan menjawab pertanyaan bagaimana peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan, pertanahan dan lingkungan hidup menyediakan pengaturan yang memadai untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat atas wilayahnya. Pengkajian sepenuhnya dilakukan oleh Tim dari Subkomisi Pengkajian dan berlangsung selama kurang lebih 8 (delapan) bulan. Pengkajian ini menyimpulkan bahwa sebagian peraturan perundangundangan mengenai kehutanan, pertanahan, dan lingkungan hidup sudah mengatur mengenai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat atas wilayahnya. Namun demikian, peraturan-peraturan tersebut belum cukup memadai sehingga menyebabkan berbagai konflik wilayah antara masyarakat dengan pemerintah, termasuk dengan kalangan usaha pengelolaan hutan. Berdasarkan kajian ini, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut. - Perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan agar mampu menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat atas wilayahnya. - Menyusun terciptanya konsep pertanahan nasional yang mengakomodasi hak masyarakat adat atas wilayahnya, yang kemudian dilegalisasi melalui peraturan perundang-undangan. - Mengintegrasikan konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat atas wilayahnya, melalui upaya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. 51

Select target paragraph3