50 Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l seorang pendamping masyarakat adat dan Asesor Penelitian Etnografi dari wilayah Sulawesi, M. Nasrum, menyatakan : “Kegiatan Inkuiri Nasional yang dilaksanakan oleh Komnas HAM tentang hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya dalam kawasan hutan merupakan suatu terobosan baru dalam melakukan pendokumentasian dan mengungkap praktik perampasan hak masyarakat hukum adat atas wilayah kelolanya oleh negara. Inkuiri Nasional sendiri merupakan hal yang baru bagi saya, apalagi dengan metode yang digunakan dalam mengungkap berbagai perampasan hak masyarakat hukum adat oleh Komnas HAM yakni melalui riset aksi dengan penulisan etnografi. Riset Aksi dengan penulisan etnografi semakin memperkaya strategi dan metode di Komnas HAM dalam mengungkap berbagai praktek pelanggaran HAM oleh negara terhadap masyarakat khususnya di sektor agraria. Untuk itu, ke depannya perlu semakin ditingkatkan upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dengan metode seperti ini. Selain itu, hasil riset aksi idealnya disatukan menjadi sebuah bahan bacaan yang bisa diakses oleh publik agar mereka memahami praktik kejahatan negara terhadap masyarakat sipil.” (Wawancara tertulis pasca DKU, Desember 2014) Naskah-naskah Etnografi yang ditulis oleh Tim Peneliti tersebut selain digunakan sebagai bahan bagi Komisioner Inkuiri dalam DKU, kemudian juga dibukukan agar menjadi pengetahuan bersama yang dapat diakses tidak hanya oleh masyarakat adat itu sendiri tapi juga oleh publik secara luas. 3. Pengkajian Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya dalam Peraturan perundang-undangan mengenai Kehutanan, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan seharusnya mampu menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat, khususnya pengakuan wilayah adat, yang klaimnya tumpang-tindih dengan wilayah yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai kawasan hutan.

Select target paragraph3