B ag i a n 2
L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l
Undang-Undang 39 tahun 1999 dan Peraturan perundang-undangan
lainnya, termasuk undang-undang ratifikasi instrumen-instrumen HAM
internasional.
Tim Pengkajian telah memeriksa fakta-fakta pelanggaran yang meliputi:
Kapan dan dimana peristiwa terjadi, siapa yang menjadi korban, siapa
aktor pelaku, tindakan apa yang dialami oleh korban dan mengapa
peristiwa itu terjadi, serta bentuk-bentuk tindakan pelanggaran yang
dialami. Selain fakta-fakta peristiwa, tim juga mengecek dampak
peristiwa tersebut terhadap korban dan komunitasnya, serta hak-hak
apa saja yang dilanggar menurut ketentuan Hukum Nasional dan
Instrumen HAM internasional. Dengan pengkajian ini, Komisioner Inkuiri
mendapat gambaran awal mengenai latar belakang peristiwa dan
dugaan pelanggaran HAM-nya.
Selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, Tim ini melakukan kajian terhadap
40 kasus masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan yang mewakili
7 region wilayah di Indonesia. Bahan inilah yang selanjutnya digunakan
oleh Komisioner Inkuiri untuk mendalami masalah dalam setiap Dengar
Keterangan Umum.
2. Penelitian Etnografi
Penelitian Etnografi dilakukan untuk memahami sejarah, asal-usul,
tradisi dan kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang tinggal di
kawasan hutan dari perspektif masyarakat adat sendiri. Penelitian ini
menekankan pengamatan mendalam terhadap masyarakat adat yang
ikut serta di dalam Inkuiri Nasional. Proses penulisan naskah dilakukan
oleh asesor dan tutor melalui rangkaian pertemuan kampung,
wawancara tokoh kunci, dan diskusi terfokus bersama komunitas
masyarakat adat di masing-masing lokasi. Asesor adalah penggerak
masyarakat adat yang dipilih dan ditetapkan oleh AMAN di wilayah
masing- masing.
Kegiatan yang diinisiasi dan dikoordinasikan penyelenggaraannya oleh
Sajogyo Institute ini berjalan sekitar 8 (delapan) bulan. Melalui proses ini
Sajogyo Institute berharap dapat berkontribusi pada peningkatan
kapasitas penelitian sosial bagi penggerak komunitas dan gerakan
masyarakat adat pada umumnya. Dari pengamatan mendalam dan
diskusi kampung itu, maka dapat dihasilkan naskah-naskah yang
dituliskan dengan format dan gaya etnografi. Naskah-naskah ini yang
kemudian juga menjadi bahan pendukung bagi proses DKU. Salah
49