48 Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l • Komnas HAM akan mendapatkan manfaat jangka panjang dari peningkatan pengalaman para penelitinya serta peningkatan keahlian mereka sebagai hasil dari melaksanakan riset untuk Inkuiri ini. Akan tetapi, bisa saja Staf Komnas HAM sendiri belum memiliki keahlian yang mencukupi untuk melakukan suatu riset yang sangat spesifik topiknya (misalnya, berkaitan dengan manajemen kehutanan). Selain itu belum tentu mereka punya waktu untuk melaksanakan riset ini. Jika menghadapi situasi seperti ini maka Tim Inkuiri harus melakukan kolaborasi dengan pihak luar yang bisa direkrut dari peneliti profesional atau lembaga-lembaga penelitian. Jika Komnas HAM melakukan dengan lembaga-lembaga Non-Pemerintah yang memiliki mandat melakukan penelitian maka itu akan lebih baik. Dengan demikian, tugas-tugas penelitian dapat diserahkan kepada mitra. Akan tetapi, perlu dipastikan pula bahwa peneliti yang dikontrak tersebut mempunyai keahlian, kompetensi dan pengalaman yang diperlukan untuk tugas tersebut. Selain itu harus dipastikan pula mereka dapat melakukan dan menyelesaikan penelitian secara tepat waktu dan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Sebagian besar Inkuiri nasional dilakukan dengan jadwal yang ketat dan anggaran terbatas sehingga berisiko tidak memenuhi tenggat waktu dan biaya penelitian. Di dalam pengalaman Inkuiri Nasional ini, tim menyusun kerangka penelitian untuk 3 (tiga) bidang kategori, yaitu (1) Pengkajian dugaan pelanggaran hak asasi manusia, (2) Penelitian etnografi masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan, (3) Penelitian atau kajian kebijakan di bidang kehutanan dan masyarakat adat. Penelitian (1) dan (3) dikerjakan sendiri oleh Komnas HAM, sedangkan Penelitian (2) dikerjakan oleh Sajogyo Institute beserta tim lapangannya. 1. Pengkajian dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pengkajian Dugaan Pelanggaran HAM dalam kasus-kasus hak masyarakat adat di kawasan hutan dilakukan secara khusus oleh Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM untuk mendukung Inkuiri Nasional. Data-data awal untuk pengkajian ini diambil dari kasus-kasus yang diadukan dan diregistrasi oleh Komnas HAM serta bahan-bahan yang disampaikan oleh AMAN dan HuMa. Tujuan dari pengkajian ini, yakni untuk memeriksa apakah di dalam kasus-kasus tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berdasarkan

Select target paragraph3