48
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
•
Komnas HAM akan mendapatkan manfaat jangka panjang dari
peningkatan pengalaman para penelitinya serta peningkatan
keahlian mereka sebagai hasil dari melaksanakan riset untuk
Inkuiri ini.
Akan tetapi, bisa saja Staf Komnas HAM sendiri belum memiliki keahlian
yang mencukupi untuk melakukan suatu riset yang sangat spesifik
topiknya (misalnya, berkaitan dengan manajemen kehutanan). Selain itu
belum tentu mereka punya waktu untuk melaksanakan riset ini. Jika
menghadapi situasi seperti ini maka Tim Inkuiri harus melakukan
kolaborasi dengan pihak luar yang bisa direkrut dari peneliti profesional
atau lembaga-lembaga penelitian. Jika Komnas HAM melakukan
dengan lembaga-lembaga Non-Pemerintah yang memiliki mandat
melakukan penelitian maka itu akan lebih baik. Dengan demikian,
tugas-tugas penelitian dapat diserahkan kepada mitra. Akan tetapi,
perlu dipastikan pula bahwa peneliti yang dikontrak tersebut mempunyai
keahlian, kompetensi dan pengalaman yang diperlukan untuk tugas
tersebut. Selain itu harus dipastikan pula mereka dapat melakukan dan
menyelesaikan penelitian secara tepat waktu dan sesuai dengan
anggaran yang tersedia. Sebagian besar Inkuiri nasional dilakukan
dengan jadwal yang ketat dan anggaran terbatas sehingga berisiko tidak
memenuhi tenggat waktu dan biaya penelitian.
Di dalam pengalaman Inkuiri Nasional ini, tim menyusun kerangka
penelitian untuk 3 (tiga) bidang kategori, yaitu (1) Pengkajian dugaan
pelanggaran hak asasi manusia, (2) Penelitian etnografi masyarakat
adat yang tinggal di kawasan hutan, (3) Penelitian atau kajian kebijakan
di bidang kehutanan dan masyarakat adat. Penelitian (1) dan (3)
dikerjakan sendiri oleh Komnas HAM, sedangkan Penelitian (2)
dikerjakan oleh Sajogyo Institute beserta tim lapangannya.
1. Pengkajian dugaan Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Pengkajian Dugaan Pelanggaran HAM dalam kasus-kasus hak
masyarakat adat di kawasan hutan dilakukan secara khusus oleh
Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM untuk mendukung
Inkuiri Nasional. Data-data awal untuk pengkajian ini diambil dari
kasus-kasus yang diadukan dan diregistrasi oleh Komnas HAM serta
bahan-bahan yang disampaikan oleh AMAN dan HuMa. Tujuan dari
pengkajian ini, yakni untuk memeriksa apakah di dalam kasus-kasus
tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berdasarkan