46
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
Melakukan Pengkajian dan Penelitian
Suatu Inkuiri Nasional umumnya mempunyai tiga sumber informasi
utama, yaitu (1) pengaduan kasus-kasus yang diterima langsung oleh
Komnas HAM, (2) Riset yang dilakukan sendiri atau ditugaskan kepada
pihak lain, dan (3) Bukti dan keterangan yang diperoleh dari para
pemberi keterangan dan pihak-pihak yang diadukan. Dalam kerja-kerja
inkuiri ini Komnas HAM menggunakan ketiga sumber informasi tersebut
secara paralel dan saling melengkapi satu sama lain. Pengaduan ke
Komnas HAM dijadikan sebagai data awal yang kemudian diperdalam
melalui riset lapangan dan riset pustaka. Selanjutnya melalui DKU,
Komnas HAM melengkapi data dan informasi tersebut dari pihak-pihak
yang memberikan keterangannya secara langsung.
Berkaitan dengan penelitian yang dilakukan dalam Inkuiri Nasional,
tujuan penelitian tersebut untuk menemukenali dan melengkapi
informasi yang dibutuhkan oleh Komisioner Inkuiri. Tugas pertama, yaitu
untuk melakukan sebuah kajian pustaka untuk mengetahui data apa
yang sudah ada dan penelitian apa yang telah dilakukan. Informasi ini
dievaluasi berdasarkan relevansinya dengan Inkuiri. Informasi yang ada
kemudian dianalisis untuk mencari kesenjangan yang perlu diisi oleh
Tim Inkuiri. Data-data yang dikumpulkan dalam penelitian, antara lain.
•
•
•
Data keras, berupa statistik yang mengungkapkan sifat masalah
yang tengah diinvestigasi, orang-orang yang terdampak, dan sifat
dari dampak tersebut terhadap orang-orang tersebut.
Cerita-cerita korban dari lapangan berupa kisah-kisah individual
maupun komunitas.
Pengkajian dan hasil analisis peraturan perundang-undangan serta
analisis kebijakan dan program pemerintah terkait.
Sejak awal, Tim Inkuiri perlu menentukan penelitian apa yang perlu
dilakukan dan siapa yang akan melakukannya. Riset itu bisa saja berupa
penelitian yang ada dengan data terkini. Penggunaan data terkini
diperlukan agar analisis dan temuan yang ada nantinya menghasilkan
rekomendasinya yang kokoh. Beberapa jenis data terkini yang
diperlukan, antara lain update tentang peta wilayah adat, proyek-proyek
pembangunan yang bersinggungan dengan wilayah adat, data
demografis anggota masyarakat adat, hingga izin-izin konsesi yang
tumpang tindih dengan wilayah adat.