B ag i a n 2 L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l Ada beberapa isu yang sensitif yang ditangani dengan Inkuiri Nasional. Bahkan, ada yang membutuhkan [waktu] hingga 20 tahun. Mungkin juga, korban tidak ingin maju. Maka, kalau itu terjadi, kita harus bisa membawa bukti ini ke hadapan publik. Dapat juga dengan menyusunnya dalam rekomendasi. Kita tidak sedang mengharapkan adanya keberhasilan total. Tapi, kita ingin memastikan agar ini bernilai untuk dilakukan. Karena, dalam perjalanan waktu, intinya, Inkuiri Nasional ini bisa dilaksanakan dengan berbagai tujuan. Tapi, yang paling mendasar adalah untuk memperbaiki situasi para korban. Dengan itu, maka beda tujuan, bisa jadi beda cara.” (Pelatihan Inkuiri Nasional, Februari 2014) Inkuiri Nasional ternyata mampu mengungkap dan menemukan informasi baru yang tidak pernah dibahas dan diduga sebelumnya. Temuan-temuan tersebut muncul seiring dengan dilakukannya DKU yang melibatkan masyarakat korban dan pihak-pihak yang diadukan di waktu bersamaan. Pengecekan silang atas informasi dan permintaan klarifikasi yang dilakukan disatu forum dapat memberi dampak signifikan bagi analisis masalah dan penyusunan rekomendasi jalan keluar. Sebagai contoh, dalam Pelaksanaan DKU di wilayah Kalimantan, Sandra Moniaga menyatakan. “DKU regional Kalimantan ini memeriksa enam kasus, ada dua dari Kalbar, kemudian dua dari Kaltim, satu Kalteng, dan satu dari Kalsel. Nah, yang menarik dibandingkan wilayah lain, keenam masyarakat adat yang didengar keterangannya itu menurut berbagai pihak diakui keberadaannya sebagai masyarakat hukum adat dan juga wilayah adatnya. Meskipun tidak secara legal dalam arti belum ada Perda. Masalah Kalimantan Utara ini ada pelajaran penting dimana ada proyek Respen yang dibuat tahun 70-an yang sebenarnya dianggap sebagai satu tindakan yang diduga pelanggaran HAM berat karena ada pemindahan paksa dimana masyarakat tidak dimintakan persetujuannya dengan sukarela untuk pindah dan yang lebih menyedihkan di wilayah-wilayah itu kemudian diterbitkanlah izin-izin untuk perusahaan-perusahaan di bidang kehutanan. Ini hal memang yang harus diperiksa lebih mendalam dan kemudian kalau memang betul ada kesalahan harus ada upaya penyelesaian yang sangat-sangat mendasar, yaitu pemulihan hak-hak masyarakat adat.” (Wawancara dalam DKU wilayah Kalimantan, 3 Oktober 2014) 33

Select target paragraph3