B ag i a n 2
L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l
Ada beberapa isu yang sensitif yang ditangani dengan Inkuiri
Nasional. Bahkan, ada yang membutuhkan [waktu] hingga 20
tahun. Mungkin juga, korban tidak ingin maju. Maka, kalau itu
terjadi, kita harus bisa membawa bukti ini ke hadapan publik.
Dapat juga dengan menyusunnya dalam rekomendasi. Kita
tidak sedang mengharapkan adanya keberhasilan total. Tapi,
kita ingin memastikan agar ini bernilai untuk dilakukan.
Karena, dalam perjalanan waktu, intinya, Inkuiri Nasional ini
bisa dilaksanakan dengan berbagai tujuan. Tapi, yang paling
mendasar adalah untuk memperbaiki situasi para korban.
Dengan itu, maka beda tujuan, bisa jadi beda cara.”
(Pelatihan Inkuiri Nasional, Februari 2014)
Inkuiri Nasional ternyata mampu mengungkap dan menemukan
informasi baru yang tidak pernah dibahas dan diduga sebelumnya.
Temuan-temuan tersebut muncul seiring dengan dilakukannya DKU
yang melibatkan masyarakat korban dan pihak-pihak yang diadukan di
waktu bersamaan. Pengecekan silang atas informasi dan permintaan
klarifikasi yang dilakukan disatu forum dapat memberi dampak
signifikan bagi analisis masalah dan penyusunan rekomendasi jalan
keluar. Sebagai contoh, dalam Pelaksanaan DKU di wilayah Kalimantan,
Sandra Moniaga menyatakan.
“DKU regional Kalimantan ini memeriksa enam kasus, ada dua
dari Kalbar, kemudian dua dari Kaltim, satu Kalteng, dan satu
dari Kalsel. Nah, yang menarik dibandingkan wilayah lain,
keenam masyarakat adat yang didengar keterangannya itu
menurut berbagai pihak diakui keberadaannya sebagai
masyarakat hukum adat dan juga wilayah adatnya. Meskipun
tidak secara legal dalam arti belum ada Perda. Masalah
Kalimantan Utara ini ada pelajaran penting dimana ada proyek
Respen yang dibuat tahun 70-an yang sebenarnya dianggap
sebagai satu tindakan yang diduga pelanggaran HAM berat
karena ada pemindahan paksa dimana masyarakat tidak
dimintakan persetujuannya dengan sukarela untuk pindah dan
yang lebih menyedihkan di wilayah-wilayah itu kemudian
diterbitkanlah izin-izin untuk perusahaan-perusahaan di bidang
kehutanan. Ini hal memang yang harus diperiksa lebih
mendalam dan kemudian kalau memang betul ada kesalahan
harus ada upaya penyelesaian yang sangat-sangat mendasar,
yaitu pemulihan hak-hak masyarakat adat.”
(Wawancara dalam DKU wilayah Kalimantan, 3 Oktober 2014)
33