30
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
bisa menemukan apa yang mungkin bisa kita lakukan, dan
sebagainya. Jadi, Saya hanya menyampaikan hal-hal yang
dapat mendorong Anda untuk berpikir. Karena Anda paham
dengan topik masyarakat adat, bukan berarti paham soal
kerangka acuan. Kita akan membahas soal apa saja yang harus
masuk di situ. Tentu, Anda tidak bisa datang ke setiap provinsi
dan bertemu dengan seluruh masyarakat adat yang ada.”
(Pelatihan Inkuiri Nasional, Februari 2014)
Manual Inkuiri Nasional menyebutkan bahwa “tujuan inkuiri nasional”
adalah pernyataan jelas mengenai apa yang ingin dicapai oleh Inkuiri.
Tujuan umumnya merupakan pernyataan yang luas dan umum. Suatu
Inkuiri dapat memiliki lebih dari satu tujuan namun tidak boleh terlalu
banyak pula. Yang paling utama, tujuan-tujuan tersebut tidak boleh
saling bertentangan satu sama lain. Beberapa tujuan yang dipilih
dengan cermat dan dinyatakan dengan jelas akan memandu Komnas
HAM dan Tim Inkuiri Nasional dalam menentukan proses yang paling
tepat. Begitu tujuan telah ditetapkan, Komnas HAM dapat menentukan
bagaimana Inkuiri dapat memenuhi tujuan-tujuan tersebut. Tujuan pun
merupakan hal yang penting karena memungkinkan Inkuiri untuk
dievaluasi. Tujuan membentuk dasar bagi evaluasi dan melalui evaluasi
dapat diperiksa sejauh mana Inkuiri berhasil mencapai tujuantujuannya.
Contoh Tujuan Inkuiri Nasional
Di dalam Terms of Reference atau Kerangka acuannya, Komnas HAM
menyebutkan bahwa terdapat 6 (enam) tujuan utama yang hendak dicapai
dalam pelaksanaan Inkuiri Nasional Masyarakat Adat atas Wilayahnya di
kawasan hutan, yaitu.
1.
2.
3.
4.
Melakukan penyelidikan mengenai apa yang terjadi, sifat-sifat dan
jangkauan atas pola pelanggaran HAM pada isu masyarakat adat
terkait konflik agraria;
Menganalisis penyebab utama yang mendasari terjadinya sebuah pola
pelanggaran HAM pada isu masyarakat adat terkait konflik agraria;
Memberikan informasi yang cukup kepada pemangku kewajiban
mengenai permasalahan masyarakat adat terkait konflik agraria
sekaligus untuk lebih menyadari secara mendalam permasalahan
yang ada;
Memberikan edukasi melalui pemeriksaan permasalahan untuk
meningkatkan pemahaman mengenai HAM secara umum dan
komitmen demi kepatuhan terhadap HAM yang lebih baik;