B ag i a n 1 P e ng a nta r : I nku i ri N a s i o na l s e b ag a i te ro b o s a n Selain itu, Inkuiri Nasional Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia dilakukan oleh Komnas HAM sebagai tanggapan atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Keputusan MK ini merupakan momentum pemulihan status wilayah adat yang sebelumnya ditunjuk dan/atau ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah sebagai “Hutan Negara.” Inkuiri Nasional ini juga menjadi bagian dari rencana aksi dalam Nota Kesepahaman Bersama (NKB) yang ditandatangani 11 Maret 2013 antara 12 Kementerian dan/atau Lembaga Negara, termasuk Komnas HAM, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian ESDM. Hariadi Kartodihardjo, salah seorang Komisioner Inkuiri mengatakan. “Pemahaman yang otentik mengenai persoalan manajemen hutan kawasan menjadi sangat penting karena saya kira sebagian di antaranya adalah menyangkut persoalan-persoalan apa penataan batas, penetapan kawasan, yang harus mendapatkan penjelasan yang cukup. Seumpama di antara komisioner ini tidak memiliki pemahaman tentang itu, saya kira tidak akan terungkap dengan baik. Jadi saya merasa sangat senang mendapatkan kesempatan ini dan bisa memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya.” (Wawancara dalam DKU wilayah Sumatera, 12 September 2014) Lebih jauh, terkait dengan dasar pijakan konstitusional dan hal-hal yang menjadi kewajiban Negara salah seorang komisioner lainnya, Enny Soeprapto menyebutkan: “Pemerintah harus lebih proaktif walaupun undang-undang pelaksanaan [yang mengatur] Pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar belum ada. Namun, secara prinsip keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat itu sudah diakui oleh Konstitusi, dan ini tidak perlu menunggu undangundang. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukan bahwa keperluan masyarakat adat itu perlu pengakuan dan perlindungan dan ini harus cepat-cepat diantisipasi dan dilakukan [sebagai] inisiatif oleh Pemda masing-masing dan harus bergerak secara proaktif, tidak perlu menunggu undangundang yang rancangannya masih ada di DPR.” (Wawancara dalam DKU wilayah Jawa, 15 Oktober 2014) 23

Select target paragraph3