22 Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l (Wawancara dalam DKU wilayah Sulawesi, 29 Agustus 2014) Dalam konteks perampasan hutan-hutan adat tersebut, selama berpuluh-puluh tahun, memang Negara melalui berbagai kebijakannya, telah dengan sengaja menjadi aktor pelanggaran HAM. Praktik ini menyeret beberapa instansi Pemerintah, utamanya Kementerian Kehutanan. Selain itu, praktik lain pengambilalihan lahan adat secara sistematis dan masif adalah pembukaan lahan oleh korporasi untuk usaha pertambangan dan pendirian cagar alam atau pun taman nasional. Dalam konteks persoalan itu sehingga Inkuiri Nasional ini menjadi penting dilakukan. Secara praktis alasan mengapa Komnas HAM memilih masalah hak masyarakat adat sebagai fokus topik Inkuiri nasional, yakni. a) b) c) d) e) f) Masyarakat adat termasuk dalam kelompok rentan dan termarginal. Masyarakat adat selalu berhubungan/berinteraksi dengan hutan dan tanah ulayat. Banyaknya jumlah kasus yang masuk ke Komnas HAM terkait konflik kehutanan yang berhubungan dengan masyarakat adat. Belum memadainya peraturan untuk perlindungan terhadap masyarakat adat. Perhatian Pemerintah terhadap penyelesaian sengketa agraria masyarakat adat sangat rendah. Masih sangat sedikitnya regulasi di tingkat lokal yang mengakomodir kepentingan dan kebutuhan Masyarakat adat. Dengan kata lain, pola pelanggaran yang hendak dibuktikan dari penyelidikan ini, antara lain adanya modus penunjukan kawasan hutan secara sewenang-wenang yang dilanjutkan dengan pemberian ijin-ijin kepada pihak ketiga. Selain itu juga penggunaan tentara untuk mengamankan dan menggunakan polisi (pasca reformasi) telah mempertajam konflik horizontal. Belum lagi soal pengabaian hukum agraria (atau tidak melaksanakan UUPA), dan menggunakan ketidakpastian hukum untuk mendapatkan izin-izin dan konsesi. Dengan melihat situasi tersebut, dalam diskusi mengenai topik-topik Inkuiri Nasional yang dapat dikedepankan, pilihan untuk memberi fokus utama pada Masyarakat Adat pun muncul. Dalam konteks inilah, maka membongkar sistem yang menggerogoti dan menghancurkan hak masyarakat adat serta mengenali pola penghancuran tersebut menjadi tantangan besar bagi Komnas HAM.

Select target paragraph3