18 Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l Respons yang paling terlihat terutama ditujukan kepada Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman untuk mereformasi praktik dan prosedur mereka. Parlemen juga menyerukan pembentukan kelompok kerja tingkat tinggi untuk meninjau dan merekomendasi hukum domestik, memastikan kepatuhan Mongolia terhadap kewajiban menurut CAT. Selain itu, Parlemen mengalokasikan 1.5 miliar tughrik Mongolia (sekitar 1.3 juta Dollar AS) untuk memperbaiki kondisi tempat-tempat tahanan. Terakhir, Parlemen juga menyerukan alokasi dana yang signifikan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan forensik petugas penyidik dan memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum tentang cara-cara alternatif untuk mengumpulkan bukti. Selama pembahasan berlangsung, NHRC memberikan nasihat kepada Parlemen untuk isi ketetapannya. Setelah pembahasan laporan ini di Parlemen, Kepala Komisaris Polisi dan Pejabat yang bertugas mengimplementasikan keputusan Pengadilan dipecat. Selain itu, Mahkamah Agung Mongolia mengadopsi Resolusi No. 45 pada tanggal 30 Oktober 2006 yang memberikan penafsiran tentang beberapa pasal di KUHAP dan KUHAPerdata, terutama pasal tentang kompensasi atas kerugian yang disebabkan tindakan tidak sah yang dilakukan oleh petugas penyelidik, penyidik, jaksa penuntut, dan hakim selama proses peradilan pidana. M alaysia menyelenggarakan Inkuiri Nasional sejak Desember 2010 sampai dengan Juni 2012. Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) menyelenggarakan pertama kali Inkuiri untuk menindaklanjuti pengaduan yang menumpuk dan terus-menerus sejak terbentuknya lembaga ini dari masyarakat adat terkait dengan masalah tanah. Terms of Reference atau Kerangka Acuan yang disusun, yaitu. 1. Memastikan adanya pengakuan secara konstitusional, legal, administratif, dan politis bagi pengakuan hak masyarakat adat atas tanahnya dan efektivitasnya dalam melindungi dan memajukan hak masyarakat adat atas tanahnya. 2. Untuk menyelidiki situasi hak masyarakat adat atas tanahnya dan dampak dari ada atau tidak adanya pengakuan hak masyarakat adat atas tanahnya berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, dan politik mereka, dengan mempertimbangkan hukum internasional dan domestik yang relevan.

Select target paragraph3