18
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
Respons yang paling terlihat terutama ditujukan kepada Jaksa Agung
dan Menteri Kehakiman untuk mereformasi praktik dan prosedur
mereka. Parlemen juga menyerukan pembentukan kelompok kerja
tingkat tinggi untuk meninjau dan merekomendasi hukum domestik,
memastikan kepatuhan Mongolia terhadap kewajiban menurut CAT.
Selain itu, Parlemen mengalokasikan 1.5 miliar tughrik Mongolia
(sekitar 1.3 juta Dollar AS) untuk memperbaiki kondisi tempat-tempat
tahanan. Terakhir, Parlemen juga menyerukan alokasi dana yang
signifikan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan forensik
petugas penyidik dan memberikan pelatihan kepada aparat penegak
hukum tentang cara-cara alternatif untuk mengumpulkan bukti.
Selama pembahasan berlangsung, NHRC memberikan nasihat kepada
Parlemen untuk isi ketetapannya. Setelah pembahasan laporan ini di
Parlemen, Kepala Komisaris Polisi dan Pejabat yang bertugas
mengimplementasikan keputusan Pengadilan dipecat. Selain itu,
Mahkamah Agung Mongolia mengadopsi Resolusi No. 45 pada tanggal
30 Oktober 2006 yang memberikan penafsiran tentang beberapa pasal di
KUHAP dan KUHAPerdata, terutama pasal tentang kompensasi atas
kerugian yang disebabkan tindakan tidak sah yang dilakukan oleh
petugas penyelidik, penyidik, jaksa penuntut, dan hakim selama proses
peradilan pidana.
M
alaysia menyelenggarakan Inkuiri Nasional sejak Desember
2010 sampai dengan Juni 2012. Komisi Hak Asasi Manusia
Malaysia (SUHAKAM) menyelenggarakan pertama kali Inkuiri
untuk menindaklanjuti pengaduan yang menumpuk dan terus-menerus
sejak terbentuknya lembaga ini dari masyarakat adat terkait dengan
masalah tanah. Terms of Reference atau Kerangka Acuan yang disusun,
yaitu.
1.
Memastikan adanya pengakuan secara konstitusional, legal,
administratif, dan politis bagi pengakuan hak masyarakat adat atas
tanahnya dan efektivitasnya dalam melindungi dan memajukan hak
masyarakat adat atas tanahnya.
2.
Untuk menyelidiki situasi hak masyarakat adat atas tanahnya dan
dampak dari ada atau tidak adanya pengakuan hak masyarakat
adat atas tanahnya berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial,
budaya, dan politik mereka, dengan mempertimbangkan hukum
internasional dan domestik yang relevan.