KATA P EN G ANTAR karena conflict of interests, sehingga kehadiran Satgas MHA mutlak dibutuhkan. Proses pembangunan dengan penekanan pada pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya alam serta pelestarian lingkungan hidup membutuhkan kepastian hak penguasaan atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Pelaksanaan pembangunan tanpa penyelesaian terlebih dulu masalah tumpang-tindih hak atas tanah MHA tentu akan menambah rumit masalah. Negara sebagai pemangku utama kewajiban penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM semestinya memprioritaskan penyelesaian masalah ini sebelum ada kegiatan pembangunan lebih lanjut. Penyelesaian masalah hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan merupakan agenda penting yang sewajarnya diprioritaskan Pemerintah karena sejalan dengan janji Presiden dan Wakil Presiden dalam Nawacita. Kemampuan bangsa Indonesia menyelesaikan permasalahan hak asasi manusia sebagai akibat dari kebijakan pemerintahan terdahulu sedang diuji. Jalan menuju penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia sudah dirintis melalui Inkuiri Nasional ini. Proses selanjutnya ada di tangan Pemerintah. Negara sepatutnya hadir dengan menyelesaikan permasalahan yang sudah lebih seabad berlangsung. Masyarakat Hukum Adat berhak atas keadilan. Indonesia, tanah air kita semua. Mari kita wujudkan keadilan di Indonesia. Jakarta, Desember 2015. Ttd. Komisioner Inkuiri, Sandrayati Moniaga – Koordinator Enny Soeprapto – Anggota Hariadi Kartodihardjo – Anggota Saur Tumiur Situmorang – Anggota xiii

Select target paragraph3