c) Pemenuhan hak kelompok rentan masih bermasalah, terutama
bagi tahanan, warga binaan yang berada di RUTAN dan LAPAS,
serta pasien rumah sakit, serta penyandang disabilitas.
d) Problem regulasi yang berpotensi mengurangi, membatasi dan
melanggar hak asasi manusia dalam proses Pilkada 2018, terutama
berkaitan dengan pendaftaran pemilih dan keharusan menunjukan
KTP-el dan/atau Surat Keterangan sebelum menggunakan hak
pilihnya.
Berdasarkan catatan-catatan kritis tersebut, Komnas HAM berdasarkan
mandat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 40 Tahun
2008 memberikan rekomendasi kepada KPU, Bawaslu, Polri, dan terutama
Kemendagri. Kemendagri menjadi krusial karena catatan kritis Komnas
HAM ini terfokus pada pemenuhan hak warga untuk mendapatkan KTPel yang menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan hak memilih.
f.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
42
Konferensi Pers : Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2018 dalam Perspektif
HAM
Konferensi pers kali ini dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2018 yang
merupakan penyebaran informasi mengenai temuan hasil dari pemantauan
pilkada serentak 2018 oleh Tim Pemantauan Pilkada Komnas HAM.
Komnas HAM memberikan beberapa catatan mengenai temuan-temuan
Tim dalam penyelenggaraan pilkada. Evaluasi Komnas HAM didasarkan
pada fokus pemantauan Tim sejak pertama kali Tim dibentuk. Fokus
tersebut adalah aspek pemenuhan hak pilih masyarakat, aspek pemenuhan
hak pilih kelompok rentan, pengawasan diskriminasi ras dan etnis, serta
aspek kerawanan dari penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Menurut Hairansyah, secara proses menjadi penting kehadiran Komnas
HAM dalam melakukan pemantauan, karena pada prinsipnya Komnas
HAM memastikan hak konstitusional warga negara dan memastikan
penyelenggaraan Pilkada berperspektif HAM. Komnas HAM telah
melakukan pemantauan persiapan Pilkada dan mendorong lembaga
penyelenggaran pilkada untuk memenuhi hak konstitusional warganya.
Tim menemukan potensi penyebaran potensi diskriminasi SARA,
namun Komnas HAM melalui komisioner juga menyampaikan apresiasi
kepada penyelenggara pemilu karena telah melaksanakan rekomendasirekomendasi Komnas HAM terhadap termuan-temuan persiapan Pilkada.
Selain memberikan beberapa catatan evaluasi, Tim yang dihadiri oleh
Komisioner Hairansyah, Amiruddin, Beka Ulung Hapsara, dan Munafrijal
Manan, juga menyampaikan beberapa rekomendasi bagi KPU, Bawaslu,
Kemendagri, dan Kepolisian RI. Rekomendasi ini juga sebagai bekal besar
bagi pihak-pihak terkait dalam menyelenggarakan pemilihan legislatif dan
pemilihan presiden 2019 mendatang.
Tim telah mengumpukan daftar pemberitaan terkait Pemantauan Pilkada Serentak. Adapun
daftar pemberitaan dimaksud terlampir.