c) Pemenuhan hak kelompok rentan masih bermasalah, terutama bagi tahanan, warga binaan yang berada di RUTAN dan LAPAS, serta pasien rumah sakit, serta penyandang disabilitas. d) Problem regulasi yang berpotensi mengurangi, membatasi dan melanggar hak asasi manusia dalam proses Pilkada 2018, terutama berkaitan dengan pendaftaran pemilih dan keharusan menunjukan KTP-el dan/atau Surat Keterangan sebelum menggunakan hak pilihnya. Berdasarkan catatan-catatan kritis tersebut, Komnas HAM berdasarkan mandat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 memberikan rekomendasi kepada KPU, Bawaslu, Polri, dan terutama Kemendagri. Kemendagri menjadi krusial karena catatan kritis Komnas HAM ini terfokus pada pemenuhan hak warga untuk mendapatkan KTPel yang menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan hak memilih. f. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 42 Konferensi Pers : Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2018 dalam Perspektif HAM Konferensi pers kali ini dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2018 yang merupakan penyebaran informasi mengenai temuan hasil dari pemantauan pilkada serentak 2018 oleh Tim Pemantauan Pilkada Komnas HAM. Komnas HAM memberikan beberapa catatan mengenai temuan-temuan Tim dalam penyelenggaraan pilkada. Evaluasi Komnas HAM didasarkan pada fokus pemantauan Tim sejak pertama kali Tim dibentuk. Fokus tersebut adalah aspek pemenuhan hak pilih masyarakat, aspek pemenuhan hak pilih kelompok rentan, pengawasan diskriminasi ras dan etnis, serta aspek kerawanan dari penyelenggaraan pilkada serentak 2018. Menurut Hairansyah, secara proses menjadi penting kehadiran Komnas HAM dalam melakukan pemantauan, karena pada prinsipnya Komnas HAM memastikan hak konstitusional warga negara dan memastikan penyelenggaraan Pilkada berperspektif HAM. Komnas HAM telah melakukan pemantauan persiapan Pilkada dan mendorong lembaga penyelenggaran pilkada untuk memenuhi hak konstitusional warganya. Tim menemukan potensi penyebaran potensi diskriminasi SARA, namun Komnas HAM melalui komisioner juga menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu karena telah melaksanakan rekomendasirekomendasi Komnas HAM terhadap termuan-temuan persiapan Pilkada. Selain memberikan beberapa catatan evaluasi, Tim yang dihadiri oleh Komisioner Hairansyah, Amiruddin, Beka Ulung Hapsara, dan Munafrijal Manan, juga menyampaikan beberapa rekomendasi bagi KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan Kepolisian RI. Rekomendasi ini juga sebagai bekal besar bagi pihak-pihak terkait dalam menyelenggarakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 mendatang. Tim telah mengumpukan daftar pemberitaan terkait Pemantauan Pilkada Serentak. Adapun daftar pemberitaan dimaksud terlampir.

Select target paragraph3