pemilih belum melakukan perekaman dan belum memiliki e-ktp, dan data in valid. Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh 3 (tiga) KPU Propinsi maupun kabupaten/kota tersebut. Temuan tersebut bukan hal yang baru dalam pilkada, pada Pilkada 2017 lalu peristiwa serupa juga terjadi. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri sampai harus menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang dipergunakan sebagai syarat administratif bagi pemilih agar diperbolehkan memilih di TPS. Potensi hilangnya hak untuk memilih, tidak sekedar berdimensi pelanggaran hukum kepemiluan saja akan tetapi merupakan wujud nyata pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Konstitusionalisme hak untuk pemilih merupakan amanat konsep kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang bertujuan memilih para pemimpin dan/atau wakil-wakilnya. Dalam konteks Pilkada yang merupakan bagian dari pemilu, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Sebagai penutup konferensi pers, Komnas HAM menyatakan bahwa diperlukan gerak cepat dan solusi tepat oleh Kementerian Dalam Negeri dan KPU, untuk menyelesaikan pendataan pemilih dan merumuskan solusi terkait kendala teknis administrasi kependudukan mutlak diperlukan sebelum proses pemungutan 27 Juni 2018. Jika tidak, maka Pilkada 2018 dapat di stigma penuh dengan pelanggaran HAM dan legitimasinya dipertanyakan. Komnas HAM menyampaikan bahwa kurang dari 2 (dua) bulan pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak 27 Juni 2018, Tim menemukan fakta lapangan terkait dengan proses kepemiluan dan berdimensi pelanggaran HAM, terutama menyangkut 4 (empat) aspek yaitu : a) Problem dan potensi hilangnya hak pilih warga negara yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin yang belum memiliki KTP-el dan/atau Surat Keterangan. b) Masih ditemukan situasi dan praktik ujaran kebencian dan diskriminasi dengan basis ras, etnis, dan agama di wilayah-wilayah yang menyelenggarakan pilkada 2018. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 e. Konferensi Pers : Catatan Kritis terkait Persiapan Penyelenggaraan Pilkada 2018 Konferensi pes dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2018 di Kantor Komnas HAM. Komnas HAM menyampaikan beberapa catatan kritis terkait persiapan penyelenggaraan pilkada 2018 hasil pantauan Komnas HAM di enam wilayah. 6 (enam) wilayah tersebut yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Pantauan tersebut dilakukan guna menilai kesiapan penyelenggaran Pilkada 2018 dalam prespektif HAM. 41

Select target paragraph3