a) Peluncuran Tim Pemantauan Pilkada Serentak 2018 Komnas HAM
Kegiatan dilaksanakan di Jakarta (Bakoel Koffie) pada tanggal 12 Februari
2018. Kegiatan ini merupakan kegiatan pertama Tim dengan mengundang
media dan narasumber dari berbagai lembaga. Narasumber dari luar
Komnas HAM tersebut adalah Frits Edward Siregar (Komisioner KPU),
Ilham Saputra (Anggota Bawaslu), Edi Setia Budi (Mabes Polri).
Koordinator Subkomisi Penegakkan HAM, Amiruddin, dalam sambutan
dan pembukaannya mengatakan bahwa pembentukan tim Pilkada
Komnas HAM ini bertujuan untuk mendorong regulasi/kebijakan dalam
penyelenggaran Pilkada yang berprespektif HAM, penyelenggaran pemilu
yang bebas (free) dan berkeadilan (fair) serta menghormati prinsip-prinsip
hak asasi manusia, pelaksanaan pemilu yang tidak manipulatif (genuine)
danmencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya (real choice),
bukan hasil manipulasi suara, adanya upaya-upaya penanganan dan
penghapusan terhadap praktik dan tindakan diskrminasi ras, etnis, dan
agama.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
38
Selain itu, Amiruddin juga mengatakan bahwa berbeda dengan Tim Pilkada
Komnas HAM tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Tim melakukan
mandat Komnas HAM yang lain yaitu pendidikan dan penyuluhan serta
pengkajian dan penelitian melalui berbagai kegiatan seperti kampanye,
workshop, seminar, FGD, kajian regulasi, dan lain-lain. Pendidikan HAM
ini sangat penting untuk menciptakan pemilih yang sadar dan paham
akan haknya dan bagaimana meningkatkan hak atas kabupaten/kota/
provinsinya yang akan berpengaruh pada pemilih yang cerdas dalam
memilih kepala daerahnya.
Konferensi pers yang dihadiri oleh empat orang komisioner yaitu Hairansyah,
Amiruddin, Beka Ulung Hapsara, dan Munafrizal Manan. menyampaikan
bahwa momentum penyelenggaraan Pilkada 2018 merupakan tahap ketiga
yang dilakukan serentak di Indonesia, dimulai 2015 dan 2017 yang lalu.
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) sejatinya upaya memenuhi hak turut serta dalam pemerintahan
sebagaimana tersirat dalam pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil Pilkada yaitu Kepala Daerah yang
terpilih, juga ditujukan untuk melindungi, memajukan, menegakan dan
memenuhi hak-hak asasi manusia. Sebab pihak yang paling bertanggung
jawab atas kondisi HAM adalah Pemerintah.
b. Konferensi Pers tentang Pilkada Berpersperktif HAM, Kampanye
tanpa Diskriminasi dan Ujaran Kebencian
Konferensi pers ini dilaksanakan di Kantor Komnas HAM tanggal 22
Februari 2018 sebagai respon cepat Komnas HAM terhadap kondisi yang
sedang terjadi menjelang pelaksanaan pilkada serentak. Kondisi yang
dimaksud adalah kondisi antar masyarakat yang saling mendiskriminasi
dan memberikan ujaran kebencian terhadap orang yang bersebrangan
pilihan politik. Tim menilai praktik diskriminasi dan ujaran kebencian ini