PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
34
di kotak suara karena kolektif. Maka kolektif itu harus dipecah menjadi
suket individual. Jika tidak, maka akan ada masalah dalam praktiknya.
Sejauh ini pembagian suket dari dari kolektif ke perorangan sedang
berjalan. Pemilih pemula semuanya diberikan suket kolektif. Dan sesuai
dengan Pasal 57 UU No. 10 Tahun 2016, orang yang bisa ditetapkan
adalah orang yang sudah terdata dalam DPT. Kedua, jika ada warga negara
yang dalam DPT yang telah ditetapkan oleh KPU kemudian tidak masuk
dalam DPT, juga bisa menggunakan hak pilihnya manakala pada hari
H bukan membawa Surat Keterangan, tetapi datang membawa KTP-el.
Dengan demikian Kemendagri dengan komitmen awal mendukung KPU
dalam penyelengaraan Pemilu, walaupun dalam penyelenggaraan Pemilu
ada 3 pihak yaitu KPU, Bawaslu dan BKPP. Kemendagri berkomitmen
akan mendampingi dari DP4 sampai hari H.
c. Karena komitmen mendampingi dan menyukseskan pemilu, Kemendagri
meminta agar pemilih yang belum ada dalam DPT tapi mau memilih
untuk datang saja ke TPS. Kemendagri akan memberikan surat keterangan
di TPS. Bagi yang belum mempunyai KTP, sesuai Permendagri No 19
Tahun 2018 tanggal 11 April 2018, yang memberikan ruang kepada
sekelompok orang atau masyarakat yang memiliki kesulitan untuk hadir
pada pusat-pusat perekaman, walinya diminta datang ke Dinas Dukcapil
untuk meminta Dinas Dukcapil datang untuk melakukan perekaman.
Permendagri ini adalah ruang yang bisa dimanfaatkan sehingga tidak ada
lagi hambatan secara teknis.
d. Khusus untuk Papua, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa tidak
ada perbedaan pelayanan dengan daerah lain. Namun karena kondisi
topografi, jaringan, dan resistensi di beberapa titik di Papua, hasil yang
terwujud berbeda dengan hasil di daerah lain. Upaya percepatan tetap
dilakukan tetapi diakui capaian di Papua tidak sebaik di tempat lain.
Kurang dari 70%, sementara di tempat lain sudah diatas 94 - 97%.
e. Tepat pada hari H, tanggal 17 April 2019, sudah ada pemilih pemula
berjumlah 10.426. Namun jumlah pemilih pemula yang 17 tahun ini, dari
hitungannya ada totalnya 6.900.000.
f. Kemendagri memastikan bahwa Dukcapil telah bergerak untuk merekam
KTP-el di rumah jompo, lapas, masyarakat adat, dan rumah sakit.
Secara perekaman seluruhnya, Kemendagri menargetkan dapat merekam
372.000 orang setiap harinya di seluruh Indonesia.Target tersebut hanya
tercapai antara 50 – 70. Apakah itu bentuk kegagalan atau ketidakmauan
masyarakat untuk memanfaatkan rekaman yang ada, Kemendagri tidak
punya data yang baik.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu ) RI menyampaikan beberapa hal penting
terkait penggawasan yang sudah dilakukan dalam penyelenggaraan proses
tahapan yang sudah berjalan dan merespon temuan awal Komnas HAM
sebagai berikut :
a. Tanggal 16 April, Bawaslu RI sudah mengintruksikan kepada seluruh
Bawaslu Provinsi untuk berkoordinasi dengan KPU dan Dinas Dukcapil
kabupaten/kota untuk melakukan pendataan serentak bagi pemilih di Lapas.